Ibu Kota Negara
Menteri PUPR Tegaskan Waktu Tempuh Balikpapan - IKN Nusantara via Tol tak Boleh Lebih dari 40 Menit
Menteri PUPR Tegaskan Waktu Tempuh Balikpapan - IKN Nusantara via Tol tak Boleh Lebih dari 40 Menit
Sementara di lantai pertama merupakan area kedinasan dan di lantai kedua merupakan area privat keluarga.
Adapun luas lahan per unit rumah tapak sekitar 1.000 meter persegi dan luas bangunan sekitar 580 meter persegi lengkap dengan meubelairnya.
Baca juga: Menteri PUPR Ungkap Belum Ada Tenaga Asing Kerja di Proyek IKN Nusantara, Wacana!
Perka Otorita IKN
Sementara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan sembilan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Nusantara ditetapkan menjadi Peraturan Kepala atau Perka Otorita IKN.
"Untuk RDTR sudah berjalan baik dan tidak ada masalah, serta Kepala Otorita IKN sudah menyerahkan terkait progres pelepasan hutan kurang lebih sebanyak 36 ribu ha dan sudah ditandatangani," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
RDTR IKN tersebut mencakup sembilan wilayah perencanaan yang diperlukan sebagai acuan pembangunan yakni RDTR Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan ( KIPP ), WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, WP 5 IKN Timur 2, WP 3 IKN Selatan, WP 6 IKN Utara, WP 7 Simpang Samboja, WP 8 Kuala Samboja, dan WP 9 Muara Jawa.
Hadi juga mengatakan terkait progres pengadaan tanah IKN sudah selesai dan sebagian masih dalam proses pembayaran.
"Ada 12 paket pengadaan tanah di IKN, 7 paket sudah selesai dan 5 paket masih dalam proses kita selesaikan.
Baca juga: Ada Luhut, Menteri PUPR Yakin Pembangunan IKN Nusantara Makin Cepat, Lahan Beres
Kelima hal tersebut masih dalam proses pembayaran, kita targetkan akan selesai secepatnya dan akan lebih baik kami juga meminta bantuan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk proses pembayaran tersebut bisa dipercepat," katanya.
Adapun 12 paket pengadaan tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN di IKN antara lain Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu IKN, Dermaga Logistik, Fasilitasi Bendungan Sepaku Semoi, Bendungan Sepaku Semoi Tahap I, Intake Sungai Sepaku Tahap I, dan Perubahan Intake Sungai Sepaku Tahap II.
Kemudian, Infrastruktur IKN Tahap I, Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Instalasi Pengelolaan Air Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Bypass Shortcut Pasar Sepaku, Bendungan Sepaku Semoi Tahap II, Duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek, serta Jalan Tol Akses menuju IKN (Karang Joang-KTT Kariangau-Sp Tempadung-Jembatan Pulau Balang).
Baca juga: Menteri PUPR Pastikan Pembangunan IKN Nusantara Gerakkan Ekonomi Warga Lokal
Hadi juga mengatakan untuk penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan sudah berada di tahap akhir.
"Terkait progres ini sudah berjalan, ada sedikit hambatan karena menunggu persetujuan masyarakat dan kami juga meminta bantuan pemerintah daerah (pemda) untuk membantu mengejar sosialisasi ini," katanya.
Pembangunan IKN Nusantara terus digenjot oleh pemerintah, termasuk Kementerian ATR/BPN.
Secara garis besar, Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab dalam dua aspek, yaitu penyusunan tata ruang dan pengadaan tanah di IKN.
109 Rumah Tapak Modern Akan Dibangun di IKN dengan Konsep Ramah Lingkungan, Target Rampung 2028 |
![]() |
---|
Sekolah Taruna Nusantara di IKN Kaltim Ditarget Rampung Awal 2026 |
![]() |
---|
OIKN Rayakan HUT ke-80 Republik Indonesia Selama 3 Hari, Ada Penanaman Pohon hingga Pesta Rakyat |
![]() |
---|
Tiga Tahun ke Depan, IKN–Samarinda–Balikpapan Bersiap Jadi Superhub Ekonomi Baru |
![]() |
---|
Dukung Smart City, OIKN Terapkan Cashless Society dan Layanan Prima untuk Pekerja IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.