Ibu Kota Negara

Ada Dugaan Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di Daerah Delineasi IKN Nusantara

Ada dugaan maladministrasi dalam penghentian layanan pertanahan di daerah delineasi IKN Nusantara. Dugaan ini diungkap Ombudsman.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Ilustrasi pembangunan di lokasi IKN Nusantara. Ada dugaan malaadministrasi dalam penghentian layanan pertanahan di daerah delineasi IKN Nusantara. Dugaan ini diungkap Ombudsman. 

Hal itu mesti dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni sesuai UU IKN dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.

“Terkait dengan pelaksanaan tindakan korektif tersebut di atas, Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya,” ujar Dadan dalam konferensi pers, Kamis (27/7/2023).

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, Asnaeni menjelaskan, SE Ditjen PHPT yang diterbitkan pada 14 Februari 2022 untuk mengisi kekosongan hukum sebelum terbitnya Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.

Setelah itu, pada April 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Asnaeni bilang, dengan terbitnya Perpres tersebut maka SE Ditjen PHPT yang diterbitkan pada 14 Februari 2022 tidak berlaku.  

Asnaeni mengatakan sudah saatnya Kanwil BPN Kaltim dan Otorita IKN bertemu untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI sehingga pelayanan pertanahan masyarakat tidak terhenti.

Baca juga: Kelanjutan IKN Nusantara Versi Anies dan Ganjar, Bahlil Sebut tak Ada Capres yang Tidak Setuju

“Karena walaupun kita sudah susun tindakan korektifnya kalau kita tidak susun sistem aparatur yang mengelola itu, ya tidak jalan juga,” ujar Asnaeni.  

Tanggapan OIKN

Agung Dodit Mulyawan, Direktorat Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN mengatakan, semangat Perpres 65/2022 dan juga semangat pemeriksaan Ombudsman untuk menjaga dan melindungi dari tindakan-tindakan mafia dan spekulan tanah yang bisa merugikan negara, menghambat pembangunan IKN dan juga merugikan masyarakat terdampak.

“Kami sudah menerima usulan tindakan korektif dari Ombudsman dan segera akan kami tindak lanjuti.

Harapannya dari sisi kami, kami bisa segera menyelesaikan peraturan terhadap penyelenggaraan tanah di IKN yang sedang sekarang memang dalam proses penyelesaian,” jelas Agung.

Task Force Pertanahan

Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) atau task force bidang pertanahan untuk mendukung percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kompas.com, hal itu dikemukakan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai perkembangan investasi di IKN yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajaran di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (15/05/2023).

"Dibentuk satu task force khusus untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di bidang pertanahan," ujar Bambang dalam keterangan pers dikutip dari siaran Youtube Sekretariat Presiden.

Pembentukan satgas khusus itu agar segala sesuatu yang berkaitan dengan lahan bisa berstatus clean and clear.

Baca juga: Terbaru Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo terkait Keberlanjutan IKN Nusantara

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved