Berita Nasional Terkini
Dilaporkan usai Bertemu Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak Pertanyakan Agama Mana yang Ia Nista
Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan agama mana yang ia nistakan sampai ia dilaporkan Partai Ummat ke Polda Sumut.
Dalam video, kata Persada, Kamaruddin menjelaskan kalau pada sebuah pertemuan sempat bertemu orang-orang yang meminta agar Panji Gumilang dihukum.
Baca juga: Usai Lihat Megahnya Ponpes Al Zaytun, Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Dukung Panji Gumilang
Kemudian dia pun menanyakan kenapa harus dihukum.
Jawaban mereka adalah karena Panji mengatakan Al-Quran adalah perkataan manusia.
Lantas dia menanyakan apakah orang-orang tersebut pernah mendengar Tuhan berbicara.
Di sinilah Kamaruddin dituding menistakan agama karena diduga sempat mempertanyakan apa yang salah, apabila Al-Quran merupakan perkataan manusia.
"Partai Ummat hadir di sini untuk melaporkan saudara Kamaruddin Simanjuntak. Alhamdulillah sudah diterima Polda (laporannya) berkenaan dengan statement Kamarudin Simanjuntak SH. Kita melaporkan yang bersangkutan patut diduga melakukan penistaan, penodaan agama Islam," kata Persada, di Mapolda Sumut, Rabu (26/7/2023).
Persada mengatakan Kamaruddin diketahui tengah bertemu dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada 15 Juli 2023.
Dia menyebut dalam unggahan video, Kamaruddin diduga telah menistakan agama.
Persada juga turut mengulang pernyataan Kamaruddin sebagaimana dalam video tersebut.
Baca juga: Majelis Hakim Minta Poin Eksepsi Kamaruddin Simanjuntak dalam Sidang Terdakwa Muraker Diperbaiki
"Nah, semua orang itu mengatakan Panji Gumilang harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? begitu pertanyaan saya. Karena menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau perkataan manusia kenapa? Emang kau pernah dengar Tuhan berbicara, atau Elohim berbicara?," ujar Persada mengulang pernyataan Kamaruddin.
Atas pernyataan itu, Persada menilai Kamaruddin telah menistakan agama. Persada menduga Kamaruddin telah melanggar UU ITE.
"Itu yang kita ambil poinnya, inti perkataan terlapor tersebut mengatakan bahwa Al-Quran merupakan perkataan manusia," ujarnya.
Menurutnya, jika masyarakat mempercayai apa yang dikatakan Kamaruddin, hal itu akan jadi pembenaran.
"Jadi ini jangan lagi menyebar menjadi pembenaran pada berikutnya. Pasal yang dikenakan penistaan agama UU ITE tentang SARA, uu nomor 19 tentang tahun 2019 tentang informasi dan transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2," katanya,
Dari video pernyataan Kamaruddin yang beredar di media sosial diketahui saat itu, Kamaruddin tengah menemui Panji Gumilang di pesantren Al-Zaytun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.