Penipu Emas di Balikpapan Ditangkap

Satu Tersangka Penipuan Emas di Balikpapan Hamil 6 Bulan

Pelaku kasus dugaan penipuan emas di Balikpapan, Kalimantan Timur telah dirungkus pihak kepolisian.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Petugas menggiring tersangka pasangan suami istri penipuan emas di Balikpapan, Sabtu (29/7/2023). Sang istri yang berinisial FB (31) dikabarkan tengah mengandung 6 bulan.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pelaku kasus dugaan penipuan emas di Balikpapan, Kalimantan Timur telah dirungkus pihak kepolisian.

Ada dua tersangka, dengan status suami dan istri. Informasinya, pihak istri sedang mengandung atau hamil

Dialah pelaku berinisial FB (31). Hal ini diketahui dari para korban yang membicarakan desas-desus tersebut semenjak kedua tersangka diamankan.

Saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani membenarkan kabar tersebut.

Baca juga: Pelaku Penipu Jual Emas Palsu di Balikpapan, Kabur ke Kalteng Kala Diserbu Para Korban

Kata Ricky, FB kini tengah mengandung dengan usia 6 bulan.

"Untuk perlakuan penjara nanti nanti kita coba koordinasi dengan penyidiknya ya, sebisa mungkin kita akan pisahkan selnya," ucap Ricky, Sabtu (29/7/2023).

Lebih lanjut perihal perlakuan, Ricky meneruskan, akan diberikan sesuai dengan kebutuhan.

Artinya jika membutuhkan pemeriksaan atau cek kandungan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan tim kesehatan.

Baca juga: Beroperasi Sejak 2021, Pasutri Tersangka Penipuan Emas di Balikpapan Raup Rp 800 Juta

Namun untuk secara hukum, Ricky menegaskan, FB dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Nilai Keuntungan yang Diraih

Berita sebelumnya. Upaya pelarian FB (31) dan GB (34), pasutri pemilik Toko Emas Galvin Store Balikpapan kandas.

Keduanya ditangkap polisi setelah sempat kabur ke Sampit, Kalimantan Tengah selama beberapa waktu terakhir.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Sibarani menerangkan, kasus ini terungkap setelah sejumlah konsumen merasa tertipu setelah membeli emas di toko milik kedua pasutri tersebut.

“Kadar emas yang mereka beli rupanya tidak sesuai. Karena itu mereka melapor ke Polresta Balikpapan pada 17 Juli kemarin,” kata Ricky, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Pengakuan Lengkap GS Terduga Pelaku Penipuan Emas di Balikpapan Usai Ditangkap dan Sebab Toko Laris

Kepada polisi, lanjut dia, tersangka mengaku emas yang dijual sebagai merupakan emas asli (disepuh), ada juga emas imitasi.

Dari tangan dua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 buah handphone, kuitansi dan uang tunai Rp 3 juta, serta emas yang diduga palsu.

FR dan GN, pemilik Toko Emas Galvin Store di Balikpapan Utara mengaku sudah menjalankan tokonya sejak 2021 lalu. Sejak beroperasi, ratusan masyarakat sudah menjadi korban penipuan pasutri ini.

Belakangan, Ricky menyebut total korban dipastikan bakal terus bertambah.

“Korban kemungkinan bisa sampai 127 orang, kerugian juga pasti akan bertambah. Saat ini saja nilai kerugian sudah mencapai sekitar Rp 119,7 juta,” ujar Ricky.

Baca juga: Pasutri Terduga Pelaku Penipuan Emas Diborgol Terpisah saat Tiba di Polresta Balikpapan

Dari ratusan korban itu, kedua tersangka mengaku mampu meraup keuntungan hingga Rp 800 juta.

“Pengakuan dua tersangka ini, tokonya sudah beroperasi sejak Agustus 2021 lalu,” ungkap Ricky.

Karena menjual emas dengan harga miring, popularitas Toko Emas Galvin Store melesat dengan cepat di Balikpapan.

Konsumen pun dengan cepat berdatangan.

Namun belakangan, sejumlah konsumen mulai merasa janggal lantaran saat akan menggadaikan emas, kadar perhiasan emas yang mereka beli tak sesuai.

Pasangan suami istri terduga pelaku penipuan emas di Balikpapan, yakni GV (34) dan FB (31) saat berada di ruangan pemeriksaan Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Sabtu (29/7/2023).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pasangan suami istri terduga pelaku penipuan emas di Balikpapan, yakni GV (34) dan FB (31) saat berada di ruangan pemeriksaan Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Sabtu (29/7/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

“Iya saat akan digadaikan, rupanya kadar emasnya jauh di bawah. Mereka akhirnya mulai curiga dan semakin banyak yang mengaku jadi korban,” ungkap Ricky.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Tersangka juga dijerat pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tegas Ricky.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved