Berita Samarinda Terkini

Seorang Kasir Kafe di Samarinda Tawarkan 'Menu' Prostitusi Kepada Pelanggan, Berikut Ceritanya

Kasir kafe kawasan Kecamatan Palaran, Samarinda, Sukri (26) bukannya menawarkan menu andalan, dia justru menyodorkan pramuria kepada pelanggannya.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Enggan berkomentar, Sukri (26), kasir kafe yang menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda saat dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Samarinda, Jumat (28/7/2023) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

Kemudian pada Pukul 23.00 Wita, korban dibawa kepada pria hidung belang itu.

Baca juga: Fakta Kasus TPPO di PPU, Kafe Tersangka di Nipah-Nipah Ditutup Hingga Korban Dijual Rp1,5 Juta

Saat transaksi berhasil dilakukan, personel kepolisian yang memang sudah memantau langsung menyergap Sukri, berikut korban dan pria hidung belang tersebut.

"Pria yang mau menggunakan jasa itu kita pulangkan. Tapi SA ini kita jerat terkait TPPO-nya, langsung kita tetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Atas perbuatannya itu, SA alias Sukri disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dirubah ke Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Korban kita beri pembinaan. Kafe itu juga dalam pengawasan jajaran Polsek Palaran," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved