Berita Samarinda Terkini

Seorang Kasir Kafe di Samarinda Tawarkan 'Menu' Prostitusi Kepada Pelanggan, Berikut Ceritanya

Kasir kafe kawasan Kecamatan Palaran, Samarinda, Sukri (26) bukannya menawarkan menu andalan, dia justru menyodorkan pramuria kepada pelanggannya.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Enggan berkomentar, Sukri (26), kasir kafe yang menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda saat dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Samarinda, Jumat (28/7/2023) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasir kafe kawasan Kecamatan Palaran, Samarinda, Sukri (26) bukannya menawarkan menu andalan, dia justru menyodorkan pramuria kepada pelanggannya.

Terendusnya praktik prostitusi terselubung yang dilakukannya itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya transaksi jasa esek-esek di salah hotel kelas melati yang berada di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.

Berangkat dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Baca juga: Terungkap, Begini Modus TPPO Berkedok Warung Kopi di Kutai Barat untuk Kelabui Petugas

Akhirnya, tepat Sabtu (22/7/2023) lalu, sekitar Pukul 23.00 Wita polisi melihat seorang pria datang dengan menggunakan sepeda motor bebek.

Ia membonceng seorang perempuan muda.

Setibanya di loby hotel, petugas melihat perempuan itu diserahkan kepada seorang pria yang memberikan sejumlah uang.

"Saat itu personel kami langsung meringkus SA (Sukri) yang menjadi muncikari dalam kasus TPPO ini," kata Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kasir kafe tersebut menawarkan korban dengan harga yang cukup tinggi.

Untuk satu malam penuh pelaku menawarkan harga Rp 2,6 juta.

Sementara untuk kencan singkat korban dihargai Rp 1,3 juta.

Baca juga: Modus TPPO di Kutai Barat, Korban Dijanjikan Kerja Rumah Makan dan Asisten Rumah Tangga

"Pas diamankan itu korban ditarif Rp 600 ribu. Karena ada tawar menawar antar calon pengguna jasa cemewew (pramuria) itu," jelas AKBP Eko Budiarto.

Ia melanjutkan, pelaku menawarkan korban bukan melalui aplikasi kencan berbasis online. Tetapi dari mulut ke mulut.

Dijelaskannya, beberapa saat sebelum penangkapan, ada seorang pelanggan pria sedang nongkrong di kafe tempat pelaku dan korban bekerja.

"Saat pelanggan ini mau bayar, dia tanya ke si kasir (pelaku) ada enggak perempuan yang bisa di BO (booking)? SA (Sukri) langsung menawarkan salah satu karyawan di kafe itu," bebernya.

Setelah sepakat, pelanggan itu disuruh menunggu di hotel melati tersebut di atas.

Kemudian pada Pukul 23.00 Wita, korban dibawa kepada pria hidung belang itu.

Baca juga: Fakta Kasus TPPO di PPU, Kafe Tersangka di Nipah-Nipah Ditutup Hingga Korban Dijual Rp1,5 Juta

Saat transaksi berhasil dilakukan, personel kepolisian yang memang sudah memantau langsung menyergap Sukri, berikut korban dan pria hidung belang tersebut.

"Pria yang mau menggunakan jasa itu kita pulangkan. Tapi SA ini kita jerat terkait TPPO-nya, langsung kita tetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Atas perbuatannya itu, SA alias Sukri disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dirubah ke Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Korban kita beri pembinaan. Kafe itu juga dalam pengawasan jajaran Polsek Palaran," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved