Berita Nasional Terkini

Polemik OTT Basarnas, Panglima TNI Bantah Intervensi KPK: Yang Hadir Pakar Hukum Semua

Polemik penangkapan prajurit TNI dalam OTT Basarnas yang dilakukan KPK belum berakhir, bahkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ikut turun tangan

|
Dokumentasi Ronin Barokah
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Polemik penangkapan prajurit TNI dalam OTT Basarnas yang dilakukan KPK belum berakhir, bahkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ikut turun tangan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik penangkapan prajurit TNI dalam OTT Basarnas yang dilakukan KPK belum berakhir, bahkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ikut turun tangan.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara mengenai kasus OTT KPK, terutama terkait dugaan adanya intervensi yang dilakukan pihak TNI.

Pasalnya, beberapa waktu lalu datang sejumlah prajurit TNI ke KPK, yang diduga ada kaitannya dengan OTT Basarnas.

Banyak pihak yang menilai kedatangan sejumlah perwira TNI ke KPK merupakan bentuk intervensi terhadap KPK.

Menanggapi hal itu, Laksamana Yudo Margono membantah anggapan yang menyebut bahwa anak buahnya mengintimidasi dan mengintervensi KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas.

Yudo menyatakan, kedatangan aparat TNI ke KPK bukan untuk mengintimidasi karena mereka yang datang merupakan para ahli hukum yang memiliki gelar sarjana dan magister di bidang hukum.

"Yang hadir di sana itu pakar hukum semua lho, kalau saya intervensi itu merintahkan batalyon, mana saya suruh geruduk ke situ, itu namanya intervensi," kata Yudo di Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Yudo pun menekankan bahwa sikap TNI mengambil alih penyidikan terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan KoorKoordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dari KPK sudah sesuai undang-undang.

Baca juga: Buntut Penetapan Tersangka Kabasarnas, Nasib Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu Mundur atau Bertahan?

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada publik untuk membuang prasangka bahwa pengusutan kasus ini akan terhenti setelah ditangani oleh TNI.

"Jangan punya perasaan seolah-olah itu diambil TNI, (lalu) dilindungi, tidak, undang-undangnya menyatakan begitu. Jadi kami tunduk pada undang-undang gitu lho, undang-undang yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta," kata Yudo.

Diberitakan sebelumnya, Danpuspom TNI beserta jajarannya sempat mendatangi Gedung KPK untuk berkoordinasi usai lembaga antirasuah itu mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Usai pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI dan menyebut soal kekhilafan jajarannya karena proses hukum perwira TNI aktif adalah kewenangan dari Puspom TNI.

Baca juga: Soal Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Sempat Sebut Khilaf, Kini Firli Bahuri Tegaskan Sesuai Prosedur

Kemudian, pimpinan dan pejabat struktural KPK mendapatkan kiriman bunga misterius berisi kalimat bernada teror.

Kiriman karangan bunga itu muncul tak lama usai KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Afri sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Basarnas.

Foto dari sumber istimewa yang didapatkan Kompas.com memperlihatkan bahwa karangan bunga yang dikirim oleh oknum yang menyebut diri sebagai “Tetangga”.

Karangan itu berisi pesan “Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tetangga”.

Baca juga: Kini Jadi Tersangka KPK, Kabasarnas Cerita Punya Pesawat Pribadi, Mesin Honda Jazz

Sementara itu, karangan bunga lainnya bertuliskan, “Selamat Atas Keberhasilan Anda Bapak Asep Guntur Rahayu Memasuki Pekarangan Tetangga”.

Untuk diketahui, Alexander Marwata adalah Wakil Ketua KPK yang mengumumkan status tersangka Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan bawahannya Afri, pada Rabu (26/7/2023).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa pimpinan KPK dalam beberapa hari terakhir mendapat banyak ancaman, teror yang menyangkut nyawa hingga kekerasan.

Pesan-pesan teror itu disampaikan melalui aplikasi Whatsapp maupun media lain ke rumah pimpinan dan pejabat struktural KPK.

Baca juga: Kini Jadi Tersangka KPK, Kabasarnas Cerita Punya Pesawat Pribadi, Mesin Honda Jazz

“Kami dalam beberapa hari ini sedang banyak mendapat tantangan dan ancaman/teror nyawa dan kekerasan, yang disampaikan ke Whatsapp maupun karangan bunga yang dikirim ke rumah rumah struktural dan pimpinan KPK karena memberantas korupsi,” kata Ghufron kepada Kompas.com.

Tak akan Lindungi yang Bersalah

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berjanji tak akan melindungi prajuritnya yang bersalah.

Hal ini disampaikan Yudo merespons langkah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan anak buah

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi: Tersangka KPK, Suap Pengadaan Alat Deteksi

Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap.

"TNI tidak akan melindungi yang salah. Sudah saya perintahkan bersama Ketua KPK. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yudo usai menghadiri Latgab Dharma Yudha 2023 di Situbondo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2023), dikutip dari Kompas.id.

Dalam kasus ini, Yudo mengeklaim pihaknya menegakkan hukum dengan santun dan TNI tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Kalaupun ada UU Nomor 34/2004 tentang TNI, selama UU ini belum diatur, masih menggunakan peradilan militer," ujarnya.

Baca juga: Tak Hanya ASN Kementrian, KPK Persiapkan Pemindahan 211 Pegawainya ke IKN Nusantara

Yudo berharap masyarakat dapat mengawasi proses peradilan yang akan dijalani Henri dan Afri.

Yudo juga menolak disebut mengintervensi kasus ini.

Ia menyebut hanya mengirimkan pakar-pakar hukum dan berkomunikasi sesama aparat penegak hukum.

Eks Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) itu meminta agar setiap prajurit tunduk pada Sapta Marga guna mencegah kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi: Tersangka KPK, Suap Pengadaan Alat Deteksi

"Kalau sudah paham dan tunduk, saya yakin sudah tidak perlu dijelaskan satu-satu," tegas dia.

Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas sejak 2021-2023.

Penetapan tersangka terhadap keduanya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.

Baca juga: Persempit Celah Korupsi dan Pelanggaran Hak Masyarakat, OIKN akan Gandeng Komnas HAM dan KPK

Mereka adalah MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU.

KPK menduga bahwa Henri menerima suap Rp 88,3 miliar sepanjang periode tersebut.

Namun, polemik muncul setelahnya.

Puspom TNI merasa, Henri dan Afri yang berstatus prajurit TNI aktif mestinya diproses hukum oleh mereka, bukan oleh KPK kendati Kabasarnas adalah jabatan sipil.

Baca juga: Blak-blakan Rocky Gerung Jelaskan Maksud Perkataan yang Dianggap Lecehkan Presiden dengan Kata Kotor

Setelah gonjang-ganjing penetapan tersangka Henri dan Afri, Puspom TNI akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan suap pada Senin (31/7/2023).

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko menyebut keduanya kini telah ditahan.

"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur)," ujar Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved