Berita Samarinda Terkini
Kasus Kekerasan Terhadap Anak Paling Menonjol di Samarinda, Bisa Membuyarkan Impian Kota Layak Anak
Kasus Kekerasan Terhadap Anak Paling Menonjol di Samarinda, Bisa Membuyarkan Impian Kota Layak Anak
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus Kekerasan Terhadap Anak Paling Menonjol di Samarinda, Bisa Membuyarkan Impian Kota Layak Anak.
Pemerintah Kota Samarinda masih terus berbenah dengan harapan bisa mendapatkan predikat Kota Layak Anak (KLA).
Berbarengan dengan itu, terlihat jelas semakin marak bermunculan anak jalanan di berbagai sudut ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.
Baca juga: Pria Lansia di Samarinda Lakukan Kekerasan Seksual Sebanyak 2 Kali Terhadap Bocah 6 Tahun
Tidak hanya itu, kasus kekerasan terhadap anak juga semakin marak terjadi.
Hal ini terbaca dalam catatan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, sejak Januari hingga Juli 2023 ini terdapat puluhan laporan kekerasan terhadap anak yang mereka terima.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo menyebutkan, 80 persen laporan yang masuk didomimasi oleh kasus kekerasan amoral terhadap anak.
"Sisanya kekerasan fisik dan verbal. Itu di luar laporan-laporan yang ada di jajaran Polsek ya," jelas AKP Teguh Wibowo.
Dalam catatan mereka sendiri, selama enam bulan di 2023 ini terdapat 16 laporan kasus amoral terhadap anak yang masuk.
"Januari sampai Juni 2023 atau setiap bulan pasti ada laporan kasus amoral terhadap anak," bebernya lagi.
Baca juga: Ditemukan Tewas di Kamarnya di Samarinda, Polisi tak Temukan Tanda Kekerasan di Tubuh Jianto
Adapun data yang Tribunkaltim.co peroleh terkait kasus amoral selama 2023 ini adalah sebagai berikut;
- Januari 1 kasus hubungan layaknya suami istri dan 1 pencabulan,
- Februari 1 kasus hubungan layaknya suami istri dan 2 pencabulan,
- Maret 2 kasus hubungan layaknya suami istri dan 1 pencabulan,
- April 2 kasus hubungan layaknya suami istri,
- Mei 1 kasus pencabulan,
- Juni 3 kasus hubungan layaknya suami istri dan 1 pencabulan dan
- Juli 1 kasus hubungan layaknya suami istri.
Baca juga: Hari Perempuan Internasional: 3.442 Perempuan Alami Kekerasan, Paling Banyak oleh Mantan Pacar
Ia menjelaskan, hubungan layaknya suami istri yang dimaksud adalah korban yang masih di bawah umur dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ancaman.
"90 persen pelakunya adalah orang terdekat atau yang dikenal korban," bebernya.
Oleh sebab itu, pihaknya menekankan bahwa yang paling bertanggungjawab untuk keselamatan anak-anak itu sendiri adalah keluarga. Kedua lingkungan sekitar.
"Kalau pelakunya keluarga sendiri, anggota keluarga jangan menutupi. Atau kalau keluarga menutupi, orang-orang sekitar jangan pernah tutup mata," tegas AKP Teguh Wibowo.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Sahidin Ahmad.
Baca juga: 222 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kukar Sepanjang 6 Tahun Terakhir
Bahkan mereka mencatat, dalam lima tahun belakangan kasus yang paling menonjol adalah kekerasan terhadap anak.
"Kasusnya memang cenderung meningkat," bebernya.
Ia menjelaskan, adanya peningkatan kasus menjadi tanda bahwa semakin banyak masyarakat yang peduli dan aktif terlibat dalam memerangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Karena kasus anak menjadi korban kekerasan memang seperti gunung es. Terlihat landai, padahal banyak yang tersembunyi. Dan itu bisa terungkap berkat keberanian masyarakat melapor," bebernya.
Sahidin menjelaskan, untuk pencegahan saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisaai.
Juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI memiliki program pelapor dan polopor yang mengajak masyarakat ikut serta terlibat penyelenggaraan perlindungan anak.
Sebab ungkapnya, sama seperti laporan pihak kepolisian, dari hasil evaluasi 90 persen lebih pelaku merupakan orang terdekat dari korban.
Baca juga: Polisi tak Temukan Tanda Kekerasan Pada Jasad Pria yang Ditemukan di Sungai Siring Samarinda
Mulai dari orangtua sendiri, keluarga, teman atau tetangga.
"Rata-rata korban kekerasan seksual pasti mengenali pelakunya. Dan kalau keluarga atau masyarakat sekitar tahu tapi diam, itu akan tertutup rapat dan korbannya tidak akan pernah terselamatkan," bebernya.
Terkait penanganan korban, dijelaskannya DP2PA Kota Samarinda juga memiliki rehabilitasi untuk pendampingan psikologi dan psikis.
Dimana, setiap korban akan didampingi secara profesional hingga benar-benar dinyatakan stabil dan bisa berkehidupan sosial secara normal lagi.
Mereka juga membuka layanan antar jemput bagi clien atau masyarakat yang kurang mampu dan tak memiliki akses penunjang untuk mendapatkan pelayanan.
"Intinya bila menjadi korban atau melihat dan mengetahui, jangan takut untuk melapor. Karena dengan begitu kita sudah terlibat dalam memutus kekerasan terhadap perempuan dan anak," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.