Ibu Kota Negara

Beda Nasib PT PP dan PT Waskita yang Dapat Proyek Raksasa di IKN Nusantara

Beda nasib PT PP dan PT Waskita yang dapat proyek raksasa di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Dok Kementerian PUPR
Ilustrasi lokasi pembangunan Bendungan Sepaku Semoi untuk kawasan IKN Nusantara. Akademisi kembali menyoroti pembangunan IKN Nusantara. Mulai dari isu lingkungan hingga potensi masyarakat lokal terdesak. 

Sementara itu, PT Adhi Karya Tbk (ADHI) mengerjakan tujuh proyek di IKN senilai Rp 2,9 triliun. Proyek IKN garapan Waskita itu meliputi, Proyek Jalan Tol IKN Segmen 5A, Proyek Jalan Lingkar Sepaku Segmen 4, Proyek gedung Sekretariat Presiden dan fasilitas Gedung penunjang.

Lalu, Proyek gedung dan kawasan Kementerian Koordinator (Kemenko) Paket 3, Proyek gedung dan kawasan Kemenko Paket 4, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 1, 2, 3.

Terakhir Proyek Jalan Feeder Distrik Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang baru saja penandatangan kontrak pada awal Juli 2023 lalu.

Rinciannya, progres proyek Jalan Lingkar Sepaku 4 mencapai 48,13 persen, Tol Segmen 5A mencapai 33,67 persen, Gedung Sekretariat Presiden 21,18 persen, Gedung Kemenko 3 mencapai 5,73 persen, Gedung Kemenko 4 mencapai 11,26 persen, dan proyek IPAL 1,2,3 mencapai 3,49 persen.

Penyelesaian utang Waskita Karya Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengaku pemerintah membuka opsi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk Waskita Karya yang tidak mampu membayar utang. 

Seperti diketahui, Waskita mengumumkan tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020, yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.

Erick Thohir menuturkan, pihaknya saat ini tengah duduk dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas persoalan Waskita Karya tersebut.

"Itu yang kita lagi duduk dengan Menteri Keuangan, prosesnya seperti apa. Kalau kemarin kita, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrutkturisasi total, ini yang kita dorong," ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kendati ia enggan membeberkan kepastikan terkait rencana PKPU tersebut lantaran masih berupa opsi.

"Saya enggak mau jawab dulu," imbuh dia. Adapun jumlah pokok surat utang Seri B yang harusnya dibayarkan Waskita mencapai Rp 135,5 miliar dengan bunga tetap sebesar 10,75 persen per tahun. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved