Berita Samarinda Terkini

Rugikan Negara Rp 1,3 M, Buronan 9 Tahun Asal Samarinda Ditangkap Berkat Data Vaksinasi Covid-19

Data vaksinasi Covid-19 turut andil dalam penangkapan buronan kasus penyalahgunaan dana LKM, yang dilakukan ibu rumah tangga asal Samarinda.

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sulikah (jaket merah) pelaku tindak pidana korupsi dana UPK LKM Sambutan Terpadu Kecamatan Sambutan Kota Samarinda pada 2009-2013 lalu saat diamankan di Polres Malang 22 Juli 2023.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Satreskrim Polresta Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO - Data vaksinasi Covid-19 turut andil dalam penangkapan buronan kasus penyalahgunaan dana Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), yang dilakukan ibu rumah tangga asal Samarinda.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan dana LKM Sambutan Terpadu, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda.

Pelaku bernama Sulikah (47) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 9 tahun itu berhasil diamankan di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (22/7/2023) lalu.

Diungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Saputro, pelaku diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,3 miliar.

Itu merupakan dana bergulir yang pelaku terima secara bertahap sejak 2009-2013 silam melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Perkotaan bersumber dari APBN dan APBD Kota Samarinda.

Rengga menjelaskan, pelaku merupakan anggota LKM yang merangkap menjadi Unit Pengelola Keuangan (UPK).

Saat mengelola keuangan itu, Sulikah diduga melakukan tindakan melawan hukum yakni mengambil uang pinjaman menggunakan data 35 anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (SKM).

Aksi rasuah itu terbongkar saat pengawas atau koordinator LKM Sambutan Terpadu menanyakan kepada Sulikah mengapa belum ada dana angsuran pinjaman yang masuk.

Baca juga: Polresta Samarinda Resmi Ubah Jalur Uji Praktik Pembuatan SIM C tanpa Jalur Zig-zag dan Angka 8

Sementara pada laporan kas harian yang dibuat Sulikah, ada pinjaman bergulir UPK ke KSM di empat Rukun Tetangga (RT).

"Saat ditanya, pelaku selalu mengelak dan banyak alasan untuk menghindari koordinatornya," beber Kompol Rengga saat dikonfirmasi Kamis (10/8/2023).

Curiga dengan gelagat Sulikah, koordinator akhirnya melaporkan hal tersebut kepada Tim Pengawas LKM yang kemudian melakukan audit ke KSM secara langsung.

"Hasil auditnya, para anggota KSM mengaku tak pernah mengajukan pinjaman ke UPK. Jadi terungkap bahwa semua pinjaman dengan total Rp 1,3 miliar itu fiktif dan dikuasai pelaku," bebernya.

Baca juga: Satlantas Polresta Samarinda Nilai ETLE Mobile Lebih Efisien Dari Statis

Menyadari tindakan rasuah yang dilakukan oleh Sulikah itu Tim Pengawas LKM akhirnya melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda pada Juni 2013.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, ibu SI (Sulikah) ini resmi kita tetapkan sebagai tersangka pada Januari 2014," imbuhnya.

Sempat Menghilang

Sadar dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya terbongkar, Sulikah langsung melarikan diri ke luar Kota Samarinda sejak akhir 2013 silam.

Baca juga: Satu Personel Polresta Samarinda Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian

Saat dilacak, anggota LKM Sambutan Terpadu itu rupanya melarikan diri ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan sejak akhir 2013.

"Pas kita cari lagi, rupanya sudah berpindah ke Surabaya. Kita lacak lagi, jejaknya menghilang," beber Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis (10/8/2023).

Meski jejak perjalanan Sulikah menghilang, pihak kepolisian tak menyerah begitu saja.

Mereka kembali melakukan pencarian melalui BPJS hingga ke beberapa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca juga: Kasus Penipuan Sewa Mobil oleh Anggota BNN Gadungan Dilimpahkan ke Polresta Samarinda

"Tapi pencarian itu juga nihil karena pelaku tidak pernah melakukan perekaman identitas atau KTP baru," imbuhnya.

Namun, sepandai-pandainya topai melompat, pasti akan terjatuh juga.

Sulikah akhirnya ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur pada 22 Juli 2023 atau setelah 9 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Vaksinasi Covid-19

Lokasi pelarian terakhir Sulikah berhasil terungkap ketika kepolisian melakukan pemeriksaan data peserta vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Polresta Samarinda Belum Terapkan Sertifikat Pelatihan Mengemudi Jadi Syarat Pengajuan SIM

Sulikah terlacak melakukan vaksinasi Covid-19 pada awal 2021 di Kota Malang.

"Dia melakukan vaksinasi awal hingga booster di sana (Kota Malang)," beber Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro.

Berbekal pencocokan data identitas dengan surat vaksin, petugas bergerak cepat mencari keberadaan pelaku korupsi yang menyalahgunakan data Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Kelurahan Sambutan yang telah melarikan diri sejak 2013 akhir tersebut.

Berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Malang, Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya berhasil menemukan Sulikah.

Baca juga: Satlantas Polresta Samarinda Tegaskan Tilang ETLE Tidak Pernah Dikirim Dalam Bentuk Pesan

Menurut pengakuan Sulikah kepada petugas, ia terpaksa harus melakukan vaksinasi sebab kala itu syarat penerbangan harus menyertakan surat vaksin.

"Dia juga tidak menyangka bisa dilacak lewat data vaksinasi," imbuhnya.

Saat ditangkap, perempuan kelahiran Kota Samarinda itu tidak melakukan perlawanan sama sekali lantaran sadar akan perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.

Bisnis di Malang

Ternyata Sulikah membuka usaha jasa fotokopi di Malang, Jawa Timur.

Baca juga: 77 Personel Polresta Samarinda Raih Kenaikan Pangkat

Diketahui perempuan yang telah ditetapkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda sebagai tersangka kasus rasuah dana LKM Sambutan Terpadu sebesar Rp1,3 miliar itu telah membuka usahanya sejak 8 tahun terakhir.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro.

Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami apakah Sulikah membuka usaha itu menggunakan uang hasil menilep yang bersumber dari anggaran APBN dan APBD Kota Samarinda.

Saat ini Sulikah sudah mendekam di dalam ruang tahanan Mapolresta Samarinda.

Baca juga: Hadiri HUT ke-77 Bhayangkara, Wawali Rusmadi Harap Polresta Samarinda Jadi Mitra IKN Nusantara

"Kasusnya juga sudah tahap sidik. Tinggal melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Samarinda,"
jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, perempuan berstatus janda itu disangkakan Pasal (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancamannya hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup," pungkasnya.

Data dan Fakta Kasus Penyalahgunaan Dana Lembaga Keswadayaan Masyarakat

* Tersangka: Sulikah (47)

* Kasus: Dugaan penyalahgunaan dana bergulir Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sambutan
Terpadu, Kota Samarinda (2009-2013) melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
(PNPM) perkotaan

* Tersangka diduga mengambil uang pinjaman menggunakan data 35 anggota Kelompok Swadaya
Masyarakat (SKM)

* Kerugian negara senilai Rp1,3 miliar

Juni 2013

* Tim Pengawas LKM melapor ke Mapolresta Samarinda

* Tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014 atau 9 tahun lalu

* Tim Polresta Samarinda melacak ke Banjarmasin dan Surabaya

22 Juli 2023

* Lokasi terakhir pelarian Sulikah terungkap ketika kepolisian memeriksa data peserta vaksinasi Covid-19.

Sulikah terlacak divaksinasi awal 2021 di Kota Malang

* Berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Malang, Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menemukan
Sulikah

* Kini Sulikah mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda

sumber: Satreskrim Polresta Samarinda. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved