Berita Bontang Terkini

2 Raperda Inisiatif Pemkot Soal Pajak dan Retrebusi Disetujui DPRD Bontang

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkot Bontang disetujui DPRD Kota Bontang.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Rapat paripurna DPRD bersama Wali Kota Bontang yang didampingi Wawali. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkot Bontang disetujui DPRD Kota Bontang.

Dua Raperda inisitaif itu yakni Pajak Dan Retribusi Daerah. Kemudian tetang Raperda Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Namun dua Raperda inisiatif tersebut mendapat beberapa catatan dari fraksi-fraksi DPRD.

Salah satunya Fraksi Golkar bersama Nasdem memberikan masukan jika Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang sebelumnya perda masing – masing menjadi satu perda, sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.

Baca juga: Manfaat MacDonalds Buka Usaha di Bontang, Nilai Investasinya Sentuh Rp 14 Miliar

Padangan itu disampaikan dalam rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai tanggapan dan jawaban Wali Kota Bontang atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah Kota Bontang Tahun 2023, di Kantor DPRD Bontang Lestari, Senin (14/8/2023).

Sementara Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, ada dua Raperda yang saat ini dirancang.

Pertama terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Raperda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036.

Adanya Raperda ini adalah bentuk penyesuaian regulasi sebagai pedoman baru RDTR Kota Bontang yang diintegrasikan kedalam online single submission (OSS) / perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Baca juga: Biodata Letkol Inf Priyo Handoyo, Dandim 0908/Bontang Lengkap Rekam Jejaknya

Adanya perubahan regulasi yang mengamanatkan penetapan RDTR, cukup dengan peraturan Walikota.

Sehingga untuk pajak daerah akan ada penggabungan beberapa regulasi untuk dijadikan dalam satu aturan sesuai yang diamanatkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam penyusunannya sekaligus mengevaluasi pelaksanaan Perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Terhadap Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Tahun 2016-2023, bahwa terkait tahapan penyusunan RDTR telah mempedomani sebagaimana tahapan yang diatur. Yaitu persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan data dan analisis, perumusan konsepsi dan terakhir penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR.

Di akhir Walikota Bontang menyampaikan, akan segera melakukan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Tim Asistensi Pemerintah Daerah yang ditunjuk dan ditetapkan dalam keputusan Walikota.

”Harapannya akan menghasilkan produk hukum berlaku efektif di tengah-tengah masyarakat Kota Bontang.” katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved