Berita Kukar Terkini

Seorang Pria di Samboja Kutai Kartanegara Dibekuk Polisi Saat Genggam Sabu di Tangan

Seorang pemuda berinisial MAB (28) tak berkutik. Dia tak bisa berbuat apa- apa lagi saat sejumlah anggota Polsek Samboja tiba-tiba merangsek masuk

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Seorang pemuda berinisial MAB (28) tak berkutik. Dia tak bisa berbuat apa- apa lagi saat sejumlah anggota Polsek Samboja tiba-tiba merangsek masuk ke kamar kontrakan yang dihuninya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pemilik sabut itu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Seorang pemuda berinisial MAB (28) tak berkutik. Dia tak bisa berbuat apa- apa lagi saat sejumlah anggota Polsek Samboja tiba-tiba merangsek masuk ke kamar kontrakannya.

Lokasi penangkapan itu berada di seputaran Jalan Balikpapan-Handil II, RT 001, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Samboja, AKP Yusuf membenarkan perihal penangkapan MAB pada Rabu (9/8/2023) lalu. "Ada kami amankan pelaku," ujarnya, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Beli di Bontang, Dua Pria Pemilik Sabu Diringkus Polsek Teluk Pandan

Seperti yang sudah-sudah, penangkapan MAB bermula dari laporan warga. Saat dilakukan penyelidikan, polisi melihat MAB tengah kalang kabut.

Dia langsung mengambil bungkusan di depannya duduk dalam kamar kontrakan. Sebenarnya saat itu di kamar yang sama ada dua warga lain, namun hanya sebatas saksi.

Akhirnya karena curiga dengan barang yang ada di genggaman MAB, polisi meminta MAB meletakan barang di genggamannya.

Ternyata setelah diletakan barang yang dimaksud adalah 7 poket bungkus sabu yang berat kotornya sekitar 1,55 gram.Ketika ditanya pemilik barang haram tersebut, MA mengakui dia sebagai pemiliknya.

Yusuf mengungkapkan, dugaan awal barang tersebut hendak dikonsumsi MA. Namun melihat ada beberapa poket di tangan MA, dugaan lain ada juga sabu yang dijual.

Baca juga: Pakai Modus Rekrut Kurir Baru, Polresta Samarinda Buru Pemilik Sabu 16 Kilogram

"Masih kami dalami asal-usul sabu tersebut. Yang bersangkutan masih kami lakukan pemeriksaan," katanya.

Sebelum penangkapan MAB, lanjut Yusuf, petugas kepolisian memang mendapat informasi jika di kontrakan yang ditempati pelaku sering menjadi tempat bertransaksi narkoba jenis sabu.

"Makanya kami melakukan penyelidikan. Ternyata memang benar, saat kami dalami informasi tersebut. Akhirnya kami lakukan penggerebekan dan ternyata memang ada sabu yang didapatkan," jelasnya.

Akibat ulahnya, polisi melakukan penahanan terhadap MAB. Ia dijadikan tersangka atas dugaan melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang akan dijalani MA adalah pidana penjara maksimal hingga 20 tahun lamanya dan paling singkat 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved