Berita Nasional Terkini

Materi Gugatan Belum Jelas, Sidang Mediasi Panji Gumilang dengan Ridwan Kamil Ditunda hingga 2 Pekan

Materi gugatan belum jelas, sidang mediasi Panji Gumilang dengan Ridwan Kamil akhirya ditunda hingga dua pekan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Pimpinan Pompes Al Zaytun Panji Gumilang dan Ridwan Kamil - Materi gugatan belum jelas, sidang mediasi Panji Gumilang dengan Ridwan Kamil akhirya ditunda hingga dua pekan. 

Panji Gumilang, melalui kuasa hukumnya Hendra Effendi melayangkan gugatan kepada Ridwan Kamil.

Alasannya apa yang disampaikan Ridwan Kamil terkait polemik Al Zaytun dalam beberapa kesempatan, dinilai membuat framing dan tergesa-gesa.

Ridwan juga dinilai kurang hati-hati terhadap program yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penyelesaian polemik Al Zaytun.

"Betul kita gugat karena memang apa yang disampaikan dalam beberapa kesempatan Pak RK (Ridwan Kamil) ini cenderung arahnya kepada mem-framing kemudian dia tergesa-gesa, kurang kehati-hatian terhadap beberapa program yang sudah dilakukan oleh pihak Pemerintahan Jawa Barat," ungkap Hendra, Jumat (21/7/2023) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Baca juga: Usai Lihat Megahnya Ponpes Al Zaytun, Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Dukung Panji Gumilang

Ia menyontohkan Ridwan Kamil sudah membentuk tim investigasi dan disambut oleh kliennya, Panji Gumilang.

"Kemudian diundang ke Gedung Sate. Di Gedung Sate, didapati kesimpulan bahwa untuk mengedepankan segala sesuatu, di antaranya akhlaqul karimah, etika, kemudian latar belakang masing-masing bahwa persoalan ini hanya terkait dengan pendapat," terang Hendra.

Karena terkait dengan pendapat, dia menilai persoalan ini seharusnya dikaji dan dianalisis secara mendalam.

"Saat itu, ditarik kesimpulan, harus dilaksanakan tabayyun supaya objektif penilaiannya yaitu di Pondok Pesantren Al Zaytun. Dari ketua tim sudah menyimpulkan itu yang akan dilaksanakan."

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved