IKN Nusantara

Dampak Negatif Jika Revisi UU IKN Nusantara Tak Segera Disahkan, Bisa Lepas Tangan

Dampak negatif jika revisi UU IKN Nusantara tak segera disahkan, bisa lepas Tangan

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

"Menghindari adanya tarik-menarik atau lepas kewenangan di internal pemerintahan, baik itu sesama pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ungkapnya.

Suharso pun mengungkapkan risiko yang bakal dihadapi apabila ketentuan ini tidak diubah.

Antara lain terjadinya berbenturan dengan UU sektoral yang dapat mempengaruhi keputusan, kemungkinan adanya tarik-menarik atau lepas kewenangan di internal pemerintah yang mempersulit Otorita IKN.

Kegiatan operasional Otorita IKN menurutnya bakal tidak efisien, dan publik akan mendapat kesulitan dalam memperoleh pelayanan perizinan maupun pelayanan publik.

Sebelumnya, Suharso Monoarfa mengatakan, pihaknya mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.

Padahal UU IKN tersebut baru seumur jagung karena disahkan pada Januari 2022.

Adapun beberapa hal yang akan direvisi yakni terkait aturan pertanahan, pembiayaan, serta pendanaan.

Suharso mengatakan revisi UU perlu dilakukan agar memudahkan investor berinvestasi di IKN Nusantara.

"Presiden memerintahkan kami Bappenas untuk memperbaiki undang-undang (IKN)," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Salah satu masalah yang mundul di IKN Nusantara yakni terkait tanah.

Suharso mengatakan, dia sempat bertanya kepada kementerian dan lembaga lainnya mengenai pembahasan pertanahan sebelum UU IKN disahkan.

Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa penguasaan tanah IKN Nusantara tidak menjadi masalah ketika pembangunan dilakukan.

Namun kini masalah pertanahan justru muncul. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved