Berita Samarinda Terkini

4 Bulan Penerapan Tilang Elektronik di Samarinda, Ribuan Kendaraan Terblokir

Empat bulan sudah tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di Kota Samarinda

|
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Personel Satlantas Polresta Samarinda saat merekam pelanggaran dengan ETLE mobile di sejumlah kawasan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Empat bulan sudah tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Selama itu juga Satlantas Polresta Samarinda telah mencatat ada 2.920 kendaraan yang telah terblokir.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo menjelaskan data tersebut bersumber dari sejumlah kendaraan yang terkena tilang ETLE statis maupun mobile.

Ia menjelaskan, ribuan kendaraan itu terblokir lantaran terekam melanggar dan telah dikirimkan surat sesuai alamat STNK namun tidak melakukan pembayaran ataupun konfirmasi.

Baca juga: Beredar Pesan Singkat Berisi Tilang Elektronik, Kapolresta Samarinda: Itu Hoaks

"2.920 kendaraan itu terdiri dari 387 roda enam, 637 roda dua dan 1.896 roda empat," tutur Kompol Gulo kepada TribunKaltim.co pada Kamis (31/8/2023).

Adapun konsekuensi kendaraan terblokir adalah pemilik tidak bisa melaksanakan registrasi kendaraan apapun sampai kewajiban denda tilang dituntaskan.

Jika memang merasa kendaraannya sudah dijual, harus melapor ke Samsat terdekat.

"Jadi pemilik lama tidak akan dikirimkan surat tilang," jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau agar setiap pemilik kendaraan segera melakukan konfirmasi atau membayar denda apabila terkena tilang.

Baca juga: 10 Hand Mobile Dukung Penerapan Tilang Elektronik ETLE di Kota Samarinda

Adapun waktu yang diberikan untuk konfirmasi adalah 14 hari sejak surat tilang elektronik dikirimkan.

Setelah konfirmasi pelanggaran lalu lintas, petugas akan mengeluarkan blanko tilang.

Pembayaran tilang dapat dilakukan melalui BRI Virtual Account dengan menggunakan kode pembayaran yang telah diterima.

Besaran denda yang harus dibayarkan akan bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

"Tapi tetap waspada. Surat tilang tak pernah dikirimkan melalui pesan singkat jenis apapun, tetapi dikirimkan dalam bentuk dokumen melalui Kantor Pos," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved