Berita Nasional Terkini

Panji Gumilang dan Anwar Abbas Sepakat Damai, Gugatan Rp 1 Miliar Resmi Dicabut, Begini Kronologinya

Panji Gumilang dan Anwar Abbas sepakat berdamai, gugatan Rp 1 miliar resmi dicabut.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews.com
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Panji Gumilang dan Anwar Abbas sepakat berdamai, gugatan Rp 1 miliar resmi dicabut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Panji Gumilang dan Anwar Abbas sepakat berdamai, gugatan Rp 1 miliar resmi dicabut.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas dengan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sepakat untuk damai.

Panji Gumilang telah mencabut gugatannya senilai Rp 1 triliun atas Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar pada Kamis (6/7/2023) lalu dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Panji Gumilang resmi mencabut gugatannya saat sidang mediasi keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) kemarin.

Dengan dicabutnya gugatan ini, maka proses hukum tidak lagi dilanjutkan.

"Intinya beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya karena beliau menganggap silaturahmi itu lebih penting,” kata Anwar Abbas di PN Jakpus usai sidang perdata, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: 4 Fakta Baru Panji Gumilang dan Anwar Abbas, Pimpinan Al Zaytun Kini Sepakat Damai Wakil Ketua MUI

Baca juga: Kabar Panji Gumilang Hari Ini: 9 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kasus TPPU, 13 Lainnya Akan Menyusul

Baca juga: Materi Gugatan Belum Jelas, Sidang Mediasi Panji Gumilang dengan Ridwan Kamil Ditunda hingga 2 Pekan

Sebagai informasi, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas tiba di Bareskrim Polri pada Rabu (30/8/2023) untuk bertemu langsung dengan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Kedatangannya itu untuk saling memaafkan setelah gugatan perdata terhadap Anwar Abbas resmi dicabut oleh Panji Gumilang.

"Jadi intinya adalah dengan dicabut itu maka kami akan saling bermaaf-maafan. Cuma bagaimana tradisi kita berjabat tangan," kata Anwar Abbas di Bareskrim Polri, Jakarta.

Anwar Abbas menyebut kedatangannya ke Bareskrim Polri sendiri atas nama pribadi dan tidak membawa MUI.

"Tapi status saya kesini bukan lagi sebagai tergugat, status tergugat sudah copot dari diri saya. Jadi saya kesini sebagai saudara, teman sesama muslim, dan alumni IAIN Ciputat yang sekarang bernama UIN. kesini adalah dalam rangka membangun persahabatan saja," tuturnya.

Baca juga: Demi Bisa Hadirkan Panji Gumilang ke PN Jakpus, Mediator Minta MUI Berkomunikasi ke Kapolri

Bermula dari "Saya Komunis"

Gugatan dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PNJkt.Pst itu pertama kali didaftarkan pada Rabu (5/7/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Adapun, gugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji ke pengadilan karena ucapan Anwar Abbas yang dinilai menjustifikasi pemimpin Al Zaytun sebagai orang komunis.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved