Berita Nasional Terkini

Panji Gumilang dan Anwar Abbas Sepakat Damai, Gugatan Rp 1 Miliar Resmi Dicabut, Begini Kronologinya

Panji Gumilang dan Anwar Abbas sepakat berdamai, gugatan Rp 1 miliar resmi dicabut.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews.com
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Panji Gumilang dan Anwar Abbas sepakat berdamai, gugatan Rp 1 miliar resmi dicabut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Panji Gumilang dan Anwar Abbas sepakat berdamai, gugatan Rp 1 miliar resmi dicabut.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas dengan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sepakat untuk damai.

Panji Gumilang telah mencabut gugatannya senilai Rp 1 triliun atas Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar pada Kamis (6/7/2023) lalu dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Panji Gumilang resmi mencabut gugatannya saat sidang mediasi keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) kemarin.

Dengan dicabutnya gugatan ini, maka proses hukum tidak lagi dilanjutkan.

"Intinya beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya karena beliau menganggap silaturahmi itu lebih penting,” kata Anwar Abbas di PN Jakpus usai sidang perdata, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: 4 Fakta Baru Panji Gumilang dan Anwar Abbas, Pimpinan Al Zaytun Kini Sepakat Damai Wakil Ketua MUI

Baca juga: Kabar Panji Gumilang Hari Ini: 9 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kasus TPPU, 13 Lainnya Akan Menyusul

Baca juga: Materi Gugatan Belum Jelas, Sidang Mediasi Panji Gumilang dengan Ridwan Kamil Ditunda hingga 2 Pekan

Sebagai informasi, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas tiba di Bareskrim Polri pada Rabu (30/8/2023) untuk bertemu langsung dengan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Kedatangannya itu untuk saling memaafkan setelah gugatan perdata terhadap Anwar Abbas resmi dicabut oleh Panji Gumilang.

"Jadi intinya adalah dengan dicabut itu maka kami akan saling bermaaf-maafan. Cuma bagaimana tradisi kita berjabat tangan," kata Anwar Abbas di Bareskrim Polri, Jakarta.

Anwar Abbas menyebut kedatangannya ke Bareskrim Polri sendiri atas nama pribadi dan tidak membawa MUI.

"Tapi status saya kesini bukan lagi sebagai tergugat, status tergugat sudah copot dari diri saya. Jadi saya kesini sebagai saudara, teman sesama muslim, dan alumni IAIN Ciputat yang sekarang bernama UIN. kesini adalah dalam rangka membangun persahabatan saja," tuturnya.

Baca juga: Demi Bisa Hadirkan Panji Gumilang ke PN Jakpus, Mediator Minta MUI Berkomunikasi ke Kapolri

Bermula dari "Saya Komunis"

Gugatan dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PNJkt.Pst itu pertama kali didaftarkan pada Rabu (5/7/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Adapun, gugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji ke pengadilan karena ucapan Anwar Abbas yang dinilai menjustifikasi pemimpin Al Zaytun sebagai orang komunis.

Dasar tuduhan Anwar Abbas disebut tidak kuat lantaran hanya menggunakan potongan video yang beredar saat Panji mengatakan “saya komunis”.

Penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi mengatakan, saat menyebut dirinya komunis di sebuah video, Panji hanya bermaksud menunjukkan ucapan tamunya yang berasal dari China.

Menurut penasihat hukum, Anwar Abbas semestinya mengetahui maksud yang disampaikan Panji saat mengatakan 'saya komunis' dalam potongan video.

"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Buddhis, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'Saya komunis'. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," kata Hendra.

Baca juga: Terbaru! Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Pakai Baju Tahanan Usai Jadi Tersangka Penistaan

Sepakat Berdamai

Menanggapi hal itu, respons Anwar Abbas hanya tertawa dan sempat tidak ingin berkomentar terlebih dahulu.

Namun saat itu, Anwar Abbas dibela oleh pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Yandri Susanto.

Yandri justru beranggapan bahwa upaya itu merupakan cara Panji Gumilang mengalihkan kasus yang menjerat Pondok Pesantren.

"Enggak apa-apa, saya kira itu trik Panji Gumilang lolos dari gugat dan jeratan hukum saja itu," tutur dia.

Masuk tahap mediasi Gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas mulai memasuki tahapan mediasi atau perdamaian pada Rabu (9/8/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Zulkifli Atjo menunjuk Bambang Sucipto, S.H, M.H sebagai hakim mediator.

Di sisi lain, kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung mengaku tidak akan menggugat balik pihak Panji Gumilang, bila Panji mencabut gugatannya.

Saat itu rencananya, pihak Anwar Abbas menggugat balik Panji Gumilang senilai Rp 2 triliun.

Baca juga: Update Kasus Hoaks Rocky Gerung, Bareskrim Sebut Sama Seperti Panji Gumilang, Tunggu Hasil Labfor

Tak Terima Dituduh Komunis

Anwar mengaku tidak suka pertengkaran, meski ia akan menghadapi siapapun yang menantangnya.

"Saya secara pribadi adalah orang yang tidak suka dengan pertengkaran atau permusuhan. Saya adalah orang cinta perdamaian. Tapi kalau seandainya saya ditantang untuk berhadap-hadapan, saya juga enggak boleh lari,” kata Anwar Abbas, Rabu (2/8/2023).

Berakhir Damai

Akhirnya, pada mediasi keempat, keduanya sepakat berdamai.

Saat ditemui di PN Jakarta Pusat kemarin, Anwar menyatakan, Panji mencabut gugatannya karena menganggap silaturahmi lebih penting.

Sebagai tindak lanjut, Anwar lantas mengunjungi Rutan Bareskrim tempat Panji ditahan selama 40 hari sejak 21 Agustus sampai 30 September 2023.

Anwar bilang, kunjungannya ke Bareskrim merupakan sebagai saudara, mengingat keduanya tidak lagi berperkara.

Begitu pula mengingat Panji masih ditahan dan tidak bisa bebas pergi ke manapun.

"Jadi intinya adalah dengan dicabut itu maka kami akan saling bermaaf-maafan. Cuma bagaimana tradisi kita berjabat tangan. Nah beliau tidak ada di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, karena beliau tidak ada di sana maka kami ke sini,” kata Anwar saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved