Berita Kaltim Terkini

Sanksi Berat Bagi PNS Pemprov Kaltim yang Selingkuh, Setiap Bulan Ada Laporan

Ternyata sanksi PNS yang selingkuh masuk kategori hukuman berat apalagi hingga istri atau suami keberatan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Prananta menegaskan PNS berselingkuh termasuk pelanggaran ASN dan jika terbukti ada sanksi yang diberlakukan sesuai undang-undang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ternyata sanksi PNS yang selingkuh masuk kategori hukuman berat apalagi hingga istri atau suami keberatan serta melaporkan ke Inspektorat.

PNS yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga harus menjadi teladan masyarakat.

Jika melihat aturan, PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah menjelaskan mengenai kewajiban PNS dan juga Larangan PNS.

PNS yang melakukan tindakan pelanggaran atau indisipliner harus mendapatkan sanksi kepegawaian berupa hukuman disiplin.

Baca juga: Bupati Sri Juniarsih Sebut Pemprov Kaltim Banyak Bantu Anggaran untuk Pembangunan di Berau

Dalam PP yang sama tertulis, "PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin"

Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim, Irfan Prananta menegaskan bahwa ada PNS di Pemprov yang memang terbukti akan diberlakukan sanksi berat.

Apalagi terbukti menikah tanpa sepengetahuan istri sahnya.

"Kalau terbukti ya sanksinya mulai dari penurunan pangkat, mutasi, demosi, pemindahan tempat kerja, sampai dengan apabila dia terbukti melakukan pernikahan secara sah, bisa sampai pemecatan," tegasnya, Kamis (31/8/2023).

Pelanggaran ringan antara lain datang terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja tanpa izin, melakukan penjualan barang terlarang.

Hukuman indisipliner pada tingkat sedang terdiri dari tiga jenis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Baca juga: Terkoneksi dengan IKN Nusantara, Pemprov Kaltim Hidupkan Investasi di Maloy dan Buluminung

Sedangkan, Hukuman disiplin tingkat berat ini terbagi menjadi lima jenis:

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

3. Pembebasan dari jabatan

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Contoh dari pelanggaran ini antara lain penyalahgunaan keuangan pemerintah atau satuan kerja untuk kepentingan pribadi, melakukan tindak pidana, perselingkuhan, dan sebagainya.

5. Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS

Di Kalimantan Timur, ketika disinggung terkait perselingkuhan yang dilakukan PNS, Irfan menyampaikan ada terjadi, namun ia tak bisa merincikan.

"Perselingkuhan kan kita intinya kita tahu ada terjadi. Kalau jumlah saya tidak bisa menyebutkan berapa, tapi kalau setiap bulan pasti ada yang kami tangani," ujarnya.

Perselingkuhan di lingkup Pemprov Kaltim diterangkannya terjadi seperti di OPD dan juga ada pula PNS di Kabupaten/Kota.

Tetapi beberapa momentum tersebut, tidak ditangani lebih lanjut, karena salah satu pihak tidak mengajukan keberatan.

"Sementara di Kabupaten/Kota guru dengan guru, guru dengan perawat, sesama ASN. Kalau di kita, sepanjang tidak ada pengaduan atau keberatan, kita tidak bergerak. Karena kita mau menuntut apa," sambung Irfan.

Selama ini, indikasi perselingkuhan atau selentingan-selentingan yang masuk di pihaknya ada saja diketahui.

Inspektorat sendiri mengetahui, namun tidak ditindaklanjuti karena tak adanya aduan.

"Kita tahu lah. Kalau bicara di luaran kita tahu lah, karena kita kan dengar saja nih (soal perselingkuhan)," katanya. 

Baca juga: Rendy Kjaernett Kapok Selingkuh, Terkuak Masih Serumah dengan Lady Nayoan, Pertanda Rujuk?

"Karena saya sering nongkrong dimana itu dengar saja, si A dan si B gini," ujarnya.

Irfan kembali menegaskan, Inspektorat Daerah Kaltim tidak bergerak memeriksa meski mengetahui ada perselingkuhan atau pelanggaran PNS selama tidak ada aduan keberatan dari istri/suami yang sah.

Sepanjang pasangannya tidak ada keluhan atau melaporkan, tidak ada pengaduan, apa yang mau diperiksa.

"Kalau ada laporan dan pasangannya keberatan kita bisa memproses," pungkas Irfan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved