Berita Kaltim Terkini
Siap-siap ASN Ketahuan Selingkuh akan Diberi Sanksi Berat, Inspektorat Kaltim: bisa Dipecat
Ternyata sanksi PNS yang selingkuh masuk kategori hukuman berat apalagi hingga istri/suami keberatan serta melaporkan ke Inspektorat
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ternyata sanksi PNS yang selingkuh masuk kategori hukuman berat apalagi hingga istri/suami keberatan serta melaporkan ke Inspektorat.
PNS yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga harus menjadi teladan masyarakat.
Jika melihat aturan, PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah menjelaskan mengenai kewajiban PNS dan juga Larangan PNS.
PNS yang melakukan tindakan pelanggaran atau indisipliner harus mendapatkan sanksi kepegawaian berupa hukuman disiplin.
Dalam PP yang sama tertulis, "PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin"
Baca juga: Pemprov Kaltim Memastikan Hotel Atlet Segera Diperbaiki agar Dapat Difungsikan
Baca juga: Rencana Pemprov Kaltim Jadikan MBTK BUMD Masih Berproses
Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim, Irfan Prananta menegaskan bahwa ada PNS di Pemprov yang memang terbukti akan diberlakukan sanksi berat.
Apalagi terbukti menikah tanpa sepengetahuan istri sahnya.
"Kalau terbukti ya sanksinya mulai dari penurunan pangkat, mutasi, demosi, pemindahan tempat kerja, sampai dengan apabila dia terbukti melakukan pernikahan secara sah, bisa sampai pemecatan," tegasnya, Kamis (31/8/2023).
Pelanggaran ringan antara lain datang terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja tanpa izin, melakukan penjualan barang terlarang.
Hukuman indisipliner pada tingkat sedang terdiri dari tiga jenis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan, Hukuman disiplin tingkat berat ini terbagi menjadi lima jenis:
1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
3. Pembebasan dari jabatan
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Contoh dari pelanggaran ini, antara lain penyalahgunaan keuangan pemerintah atau satuan kerja untuk kepentingan pribadi, melakukan tindak pidana, perselingkuhan, dan sebagainya.
Disdukcapil Kaltim Resmi Berdiri Sendiri, Ada Penambahan Wewenang Pembuatan KTP Luar Domisili |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Penduduk yang Paling Banyak Tempati Rumah Dinas di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Jumlah Fasilitas Sekolah Dasar Tertinggi di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Wagub Kaltim Seno Aji Beri Bantuan untuk Paser, Komitmen Pemerataan Pembangunan |
![]() |
---|
6 Daerah dengan Kantor Pos Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.