Berita Kaltim Terkini

Siap-siap ASN Ketahuan Selingkuh akan Diberi Sanksi Berat, Inspektorat Kaltim: bisa Dipecat

Ternyata sanksi PNS yang selingkuh masuk kategori hukuman berat apalagi hingga istri/suami keberatan serta melaporkan ke Inspektorat

HO/INSPEKTORAT KALTIM
Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim, Irfan Prananta menegaskan PNS berselingkuh termasuk pelanggaran ASN dan jika terbukti ada sanksi yang diberlakukan sesuai undang-undang 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ternyata sanksi PNS yang selingkuh masuk kategori hukuman berat apalagi hingga istri/suami keberatan serta melaporkan ke Inspektorat.

PNS yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga harus menjadi teladan masyarakat.

Jika melihat aturan, PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah menjelaskan mengenai kewajiban PNS dan juga Larangan PNS.

PNS yang melakukan tindakan pelanggaran atau indisipliner harus mendapatkan sanksi kepegawaian berupa hukuman disiplin.

Dalam PP yang sama tertulis, "PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin"

Baca juga: Pemprov Kaltim Memastikan Hotel Atlet Segera Diperbaiki agar Dapat Difungsikan

Baca juga: Rencana Pemprov Kaltim Jadikan MBTK BUMD Masih Berproses

Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim, Irfan Prananta menegaskan bahwa ada PNS di Pemprov yang memang terbukti akan diberlakukan sanksi berat.

Apalagi terbukti menikah tanpa sepengetahuan istri sahnya.

"Kalau terbukti ya sanksinya mulai dari penurunan pangkat, mutasi, demosi, pemindahan tempat kerja, sampai dengan apabila dia terbukti melakukan pernikahan secara sah, bisa sampai pemecatan," tegasnya, Kamis (31/8/2023).

Pelanggaran ringan antara lain datang terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja tanpa izin, melakukan penjualan barang terlarang.

Hukuman indisipliner pada tingkat sedang terdiri dari tiga jenis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan, Hukuman disiplin tingkat berat ini terbagi menjadi lima jenis:

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

3. Pembebasan dari jabatan

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Contoh dari pelanggaran ini, antara lain penyalahgunaan keuangan pemerintah atau satuan kerja untuk kepentingan pribadi, melakukan tindak pidana, perselingkuhan, dan sebagainya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved