Berita Kaltim Terkini
Siap-siap ASN Ketahuan Selingkuh akan Diberi Sanksi Berat, Inspektorat Kaltim: bisa Dipecat
Ternyata sanksi PNS yang selingkuh masuk kategori hukuman berat apalagi hingga istri/suami keberatan serta melaporkan ke Inspektorat
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ternyata sanksi PNS yang selingkuh masuk kategori hukuman berat apalagi hingga istri/suami keberatan serta melaporkan ke Inspektorat.
PNS yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga harus menjadi teladan masyarakat.
Jika melihat aturan, PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah menjelaskan mengenai kewajiban PNS dan juga Larangan PNS.
PNS yang melakukan tindakan pelanggaran atau indisipliner harus mendapatkan sanksi kepegawaian berupa hukuman disiplin.
Dalam PP yang sama tertulis, "PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin"
Baca juga: Pemprov Kaltim Memastikan Hotel Atlet Segera Diperbaiki agar Dapat Difungsikan
Baca juga: Rencana Pemprov Kaltim Jadikan MBTK BUMD Masih Berproses
Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim, Irfan Prananta menegaskan bahwa ada PNS di Pemprov yang memang terbukti akan diberlakukan sanksi berat.
Apalagi terbukti menikah tanpa sepengetahuan istri sahnya.
"Kalau terbukti ya sanksinya mulai dari penurunan pangkat, mutasi, demosi, pemindahan tempat kerja, sampai dengan apabila dia terbukti melakukan pernikahan secara sah, bisa sampai pemecatan," tegasnya, Kamis (31/8/2023).
Pelanggaran ringan antara lain datang terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja tanpa izin, melakukan penjualan barang terlarang.
Hukuman indisipliner pada tingkat sedang terdiri dari tiga jenis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan, Hukuman disiplin tingkat berat ini terbagi menjadi lima jenis:
1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
3. Pembebasan dari jabatan
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Contoh dari pelanggaran ini, antara lain penyalahgunaan keuangan pemerintah atau satuan kerja untuk kepentingan pribadi, melakukan tindak pidana, perselingkuhan, dan sebagainya.
5. Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS
Di Kaltim, ketika disinggung terkait perselingkuhan yang dilakukan PNS, Irfan menyampaikan ada terjadi, namun ia tak bisa merincikan.
Baca juga: Bupati Sri Juniarsih Sebut Pemprov Kaltim Banyak Bantu Anggaran untuk Pembangunan di Berau
"Perselingkuhan kan kita intinya kita tahu ada terjadi. Kalau jumlah saya tidak bisa menyebutkan berapa, tapi kalau setiap bulan pasti ada yang kami tangani," ujarnya.
Perselingkuhan di lingkup Pemprov Kaltim diterangkannya terjadi seperti di OPD dan juga ada pula PNS di Kabupaten/Kota.
Tetapi beberapa momentum tersebut, tidak ditangani lebih lanjut, karena salah satu pihak tidak mengajukan keberatan.
"Sementara di Kabupaten/Kota guru dengan guru, guru dengan perawat, sesama ASN. Kalau di kita, sepanjang tidak ada pengaduan atau keberatan, kita tidak bergerak. Karena kita mau menuntut apa," sambung Irfan.
Selama ini, indikasi perselingkuhan atau selentingan-selentingan yang masuk di pihaknya ada saja diketahui.
Inspektorat sendiri mengetahui, namun tidak ditindaklanjuti karena tak adanya aduan.
Baca juga: Bupati Sri Juniarsih Sebut Pemprov Kaltim Banyak Bantu Anggaran untuk Pembangunan di Berau
"Kita tahu lah. Kalau bicara di luaran kita tahu lah, karena kita kan dengar saja nih (soal perselingkuhan). Karena saya sering nongkrong dimana itu dengar saja, si A dan si B gini," ujarnya.
Irfan kembali menegaskan, Inspektorat Daerah Kaltim tidak bergerak memeriksa meski mengetahui ada perselingkuhan atau pelanggaran PNS selama tidak ada aduan keberatan dari istri/suami yang sah.
"Sepanjang pasangannya tidak ada keluhan atau melaporkan, tidak ada pengaduan, apa yang mau kita periksa. Kalau ada laporan dan pasangannya keberatan kita bisa memproses," pungkas Irfan. (*)
Disdukcapil Kaltim Resmi Berdiri Sendiri, Ada Penambahan Wewenang Pembuatan KTP Luar Domisili |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Penduduk yang Paling Banyak Tempati Rumah Dinas di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Jumlah Fasilitas Sekolah Dasar Tertinggi di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Wagub Kaltim Seno Aji Beri Bantuan untuk Paser, Komitmen Pemerataan Pembangunan |
![]() |
---|
6 Daerah dengan Kantor Pos Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.