Berita Kaltim Terkini

DPRD Kaltim Kirim 5 Nama Bakal Calon Pj Gubernur Kaltim ke Kemendagri

Namun akhirnya, 5 nama yang menjadi bakal calon Pj Gubernur pengganti Isran Noor akan diusulkan semua ke Kemendagri

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud saat ditemui usai paripurna ke-29, Kamis (7/9/2023), menjelaskan terkait nama-nama usul Pj Gubernur yang akan dikirim ke Kemendagri. 

5. Rektor Universitas Mulawarman Prof. Ir. Abdunnur

Kelima nama ini muncul di semua usulan 8 Fraksi parpol di DPRD Kaltim.

Sehingga dengan alasan azas demokratis, Hasanuddin Masud dan unsur pimpinan lain mengusulkan semua nama tersebut.

Sejatinya, DPRD memang gamang, karena melihat 10 Pj Gubernur yang dilantik pada 5 September 2023 rata-rata itu ditentukan oleh pusat.

"Kita dorong saja lima-limanya, ini mengakomodir keinginan fraksi yang masuk, nah nama-nama itu muncul, jadi kita masukkan saja," katanya. 

"3 nama ini sudah ada, tapi 5 nama ini semua kita kirim saja, nanti ada pembobotan dan matriks nya akan kita sampaikan. Jangan sampai kita tidak tahu aturan kan, jadi semua rekomendasi 8 fraksi ini kita masukkan," imbuhnya.

Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Sebut ri Wahyuni Juga Cocok Jadi Pj Gubernur Kaltim Pengganti Isran Noor

Deadline Kemendagri 8 September 2023 akan dirampungkan, dan surat balasan ditegaskan Hasanuddin Masud segera dikirim meski ada keluhan dari fraksi NasDem yang ingin ada voting dari tiap anggota DPRD Kaltim yang seluruhnya berjumlah 55 orang.

Namun sepertinya keinginan Fraksi NasDem tidak bisa terpenuhi karena tenggat waktu dari Kemendagri yang memang mepet.

"Jadi nama itu hari ini harus terkirim, makanya kami akan rapim lagi ini, mungkin sampai malam (hari ini)," katanya. 

"Fokus rapim hari ini, semua kita bahas termasuk ada tadi masukkan per kursi, votingnya, jangan per fraksi, seperti contoh fraksi Golkar ada 12 anggota, fraksi lain ada yang 4 anggota ini kan tidak sempat lagi, mudah-mudahan besok sudah terkirim," pungkasnya.

Peraturan Mendagri Tidak Serius

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah mengkritisi dalam penentuan Pj Gubernur seharusnya tidak mudah menemukan masinis baru dalam gerbong yang sudah jalan.

Terlebih Kalimantan Timur punya perencanaan hingga 5 sampai 10 tahun ke depan dengan masifnya pembangunan yang akan dicapai.

"Perencanaan sudah ada dan uang yang digelontorkan tidak sedikit. Semua (calon) oke semua, tetapi puzzle yang cocok untuk Kaltim seperti apa?," kata dia.

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota dianggap tidak serius karena tak melibatkan masyarakat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved