Ibu Kota Negara
Inilah Sanksi Berat ASN Tolak Pindah ke IKN Nusantara: Potong Tunjangan, Turun Pangkat hingga Pecat
Inilah sanksi berat ASN tolak pindah ke IKN Nusantara. Potong tunjangan, turun pangkat hingga pemecatan.
Disiplin sedang, pengenaan sanksinya adalah pemotongan tunjangan kinerja pegawai sebesar 25 persen selama 6 bulan, lalu tukin dipangkas 25 persen selama 9 bulan, atau tukin dipotong 25 persen selama 1 tahun, tergantung kasusnya.
Sedangkan untuk disiplin berat, jabatan ASN akan diturunkan setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatan pelaksana juga selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat.
Averrouce menambahkan, kesediaan ASN untuk penempatan penugasan tersebut juga telah diatur melalui Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 23.
Selain itu, dirinya menepis kabar adanya ASN enggan dipindahkan ke IKN.
Baca juga: IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Indonesia Kian Dekati Kenyataan, 1.800 ASN Dipastikan Pindah Juli 2024
Malah banyak pegawai yang justru menginginkan untuk dimutasi ke sana.
"Sejauh ini belum ada ASN yang menolak. Justru yang meminta untuk pindah, ada.
Bahkan, selain dari K/L (kementerian/lembaha), sebagian permintaan datang dari ASN daerah karena ikut merasa terpanggil untuk membangun Indonesia," ucapnya.
Sebagai informasi, tahun 2024 mendatang terdapat hampir 17.000 ASN, TNI, dan Polri yang akan dipindahkan ke ibu kota negara baru Indonesia, Nusantara.
Bangun 47 Tower Rumah Susun
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai membangun 47 tower hunian ASN, TNI, dan Polri di IKN, Kalimantan Timur, pada September 2023.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menargetkan 47 tower rumah dinas untuk 16.000 ASN, TNI, dan Polri di IKN ini selesai dibangun pada akhir 2024.
Adapun untuk tahap awal, ditargetkan pada Juli 2024, setidaknya 12 tower sudah selesai dibangun dan sudah dilengkapi dengan furnitur sehingga siap dihuni.
"Secara fisik saya mengharapkan di pertengahan, paling cepat pertengahan September ini sudah bisa mulai kayak groundbreaking gitu, sudah bisa mulai pekerjaan," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Dia menjelaskan, alokasi anggaran untuk membangun 47 tower hunian ASN di IKN ini sebesar Rp 9,4 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Secara terperinci, alokasi anggaran tahun ini sebesar Rp 3,7 triliun dan sisanya akan dialokasikan ke APBN 2024.
Baca juga: Sanksi Menanti ASN yang Tolak Pindah ke IKN Nusantara, Potong Gaji, Turun Pangkat Hingga Dipecat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.