Berita Nasional Terkini
Terjawab Shane Lukas Siapa dan Perannya di Kasus Mario Dandy, Sidang Vonis Digelar Hari Ini
Terjawab Shane Lukas siapa dan perannya di kasus Mario Dandy, sidang vonis digelar hari ini
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab Shane Lukas siapa dan apa perannya di kasus Mario Dandy.
Ulasan seputar Shane Lukas siapa, dan apa perannya di kasus Mario Dandy sedang menjadi sorotan.
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Kamis (7/9/2023) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kamis, 7 September 2023: Untuk Putusan pada pukul 10.00 WIB s/d selesai di Ruang Sidang Utama," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Terbaru! Sidang Tuntutan Mario Dandy-Shane Lukas di Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar Hari Ini
Sebagai informasi, jaksa telah menuntut Mario Dandy agar dihukum 12 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David pada 20 Februari 2023 lalu.
Dirinya dianggap terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Lagi pula pidana maksimal pada Pasal 355 ayat 1 KUHP hanyalah 12 tahun penjara. Apabila diselami dengan objektif, membayangkan serta merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan korban D saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," kata jaksa di PN Jakarta Selatan pada 15 Agustus 2023 lalu dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Maka khusus Mario Dandy, ancaman pidana itu tidaklah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap anak korban D," lanjut dia.
Jaksa menilai, perbuatan Mario merupakan tindakan di luar nalar.
Bahkan, menurut jaksa perbuatan Mario mengusik rasa kemanusiaan.
"Perbuatan (Mario) di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Oleh karena itu, sekalipun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun, tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban," tutur jaksa.
Sedangkan Shane Lukas dituntut agar dipenjara selama lima tahun lantaran dianggap terbukti oleh jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa di persidangan tanggal 10 Agustus 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana lima tahun penjara," imbuhnya.
Selain itu, jaksa turut menyinggung soal restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Jaksa mengatakan jika Mario tidak dapat menyanggupi untuk membayarnya maka akan diganti kurungan penjara selama tujuh tahun.
Sementara Shane akan dipindana enam bulan penjara jika tidak mampu membayar restitusi.
Mario, dalam pleidoinya, juga meminta maaf kepada David atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Ia pun berharap agar David dapat segera pulih.
Anak dari Rafael Alun itu pun turut mengutip salah satu ayat Alkibta yaitu dari Inji Lukas.
"Namun hal itu tidak menghentikan saya untuk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar Saudara David dapat segera pulih dan diberi kesehatan," kata Mario pada persidangan 22 Agustus 2023 lalu itu.
"Saya meyakini pemulihan terhadap Saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Alkitab Lukas satu, ayat 37, sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil," sambungnya.
Sementara, Shane mengaku menyesal telah menemani Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David.
Dia mengaku hanya menjadi korban dalam kasus ini.
Baca juga: Dapat Lirikan Tajam dari Mario Dandy saat Persidangan, Keterangan AG Dibenarkan Shane Lukas
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini," kata Shane.
Ia merasa turut terseret meski tak mengetahui duduk perkara yang menjadi penyebab Mario menganiaya David.
Shane pun mengaku tak kenal dengan AG dan David sebelum kejadian nahas itu terjadi.
Namun, Shane mengaku menyesal telah ikut menemani Mario menemui David kala itu.
"Saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, Agnes, Amanda, dan David, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu," kata Shane.
"Saya sungguh menyesal Yang Mulia, kenapa pada hari itu saya harus ikut dengan Mario," sambungnya, seperti dilansir Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Hari Ini dalam Kasus Penganiayaan David.
Shane Lukas Mengaku Ditipu Mario Dandy
Sosok Shane Lukas ikut menuai sorotan pasca hebohnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap David (17).
Pasalnya Shane Lukas adalah salah satu tersangka dalam penganiayaan tersebut, selain Mario Dandy.
Ia ditetapkan jadi tersangka pada 24 Februari 2023, Jumat malam sekitar pukul 18.20 WIB usai sang pelaku utama.
Mario Dandy resmi menjadi tersangka.
Saat ditunjukkan ke hadapan publik, Shane tampak tertunduk dan meneteskan air mata.
Ia bahkan tak sedikit pun mengarahkan pandangannya ke arah awak media.
Terkait kasus penganiayaan tersebut, Shane Lukas mengaku ditipu temannya sendiri yang tak lain Mario Dandy.
Ia mengaku tak tahu bakal diajak pergi untuk menganiaya seseorang, melainkan hanya diajak pergi ke Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Shane disebut tidak pernah diajak Mario ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan David di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Dia tidak tahu ada ajakan penganiayaan, dia tidak tahu. Dia hanya diberitahukan, 'Shane ayo kita ke suatu tempat. Suatu tempat di Lebak Bulus'. Tapi waktu di dalam mobil dia (Mario) beralih ke tempat lain dan si Shane tanya. 'Kita kemana nih?'," ujar Happy.
"Kemudian Mario menjawab, 'Sudah kamu tenang saja, kamu duduk saja. Kita akan ke tempatnya D, setelah itu nanti kamu ikut aja, kamu tidak melakukan apa-apa. Kamu ikuti perintah saya saja'," tambah dia.
Happy mengungkap bahwa sang klien memang memiliki ketakutan tersendiri kepada sosok Mario.
Ayah Mario yang diketahui adalah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) membuat Shane menuruti segala perkataan yang dilontarkan Mario.
Baca juga: Isi Surat Shane Lukas untuk David Ozora Mengundang Amarah, Rekan Mario Dandy Justru Minta Didoakan
"Selama ini dia takut sama Mario. Dia takut karena Mario anak pejabat. Pokoknya apa yang diperintah Mario, dia selalu ikuti. Misalnya bawa Jeep Rubicon. Rupanya dia sudah bawa Rubicon 3 kali. Disuruh jemput pacar Mario, AG (15), dia juga mau. Jadi dia di bawah tekanan," ungkap Happy.
Alhasil ketika Mario meminta Shane untuk merekam aksi kekerasannya kepada D, Happy mengaku bahwa kliennya hanya bisa pasrah mengikuti perintah tersebut.
Apalagi saat itu Mario menggaransi bahwa Shane tidak akan terseret kasus penganiayaan.
"Mario memang suka menggampangkan sesuatu. Ketika Shane disuruh merekam insiden penganiayaan, Mario bilang gini, 'Kamu rekam saja apa yang saya minta. Kamu tidak akan ikut bertanggungjawab. Pokoknya kamu rekam aja'," pungkas Happy.
Pengakuan Shane melalui pengacaranya ini berbeda dengan hasil penyidikan kepolisian.
Polisi menyebut, Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena provokasi Shane.
Awalnya, Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA, yang menyebut pacarnya, AG (15), mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Cengengesan di Kantor Polisi
Melalui Kuasa Hukumnya Happy Sihombing, Shane mengatakan bahwa dirinya tidak merasa bersalah dalam kasus penganiayaan hingga membuat David Ozora koma.
Happy menjelaskan, anggapan kliennya tidak bersalah karena saat kejadian, Shane hanya mengikuti perintah dari Mario Dandy.
Mario mengatakan kepada Shane bahwa temannya itu hanya ingin mengklarifikasi informasi kepada David.
Sebagai kuasa hukum, Happy sempat menegur Shane karena disebut menganggap remeh persoalan yang tengah menyeretnya.
Sebelumnya Shane sempat tertangkap kamera tengah tertawa alias cengengesan di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan pada Jum’at (24/2/2023) lalu.
Saat itu Shane memakai baju oranye sebelum digelar konferensi pers penetapan tersangka.
Terkait sikap Shane tersebut, Happy berdalih karena kliennya tersebut tak merasa bersalah dalam kejadian penganiayaan yang menimpa anak petinggi Ansor Crystalino, David Ozora, beberapa waktu lalu.
"Iya tadi kami sudah tanya bahwa dia tidak merasa bersalah apa-apa. Dia tidak memperkirakan bahwa kejadiannya akan seperti ini," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Anggapan kliennya tidak bersalah itu karena saat kejadian, Shane hanya mengikuti perkataan Mario yang mengatakan bahwa temannya itu hanya ingin mengklarifikasi informasi kepada David.
"Karena di sana dibilang sama Mario 'Shane kamu ikut aja, kita nanti minta pengakuan aja dari David' maka itu disitu dia gak merasa bersalah, dia juga baca Alkitab setelah itu," sebutnya, seperti dilansir BangkaPos.com di artikel berjudul Siapa Shane Lukas, Teman Mario Dandy yang Ikut Terseret Kasus Penganiayaan, Kini Jadi Tersangka.
"Jadi karena dia merasa tidak melakukan kesalahan maka dia dianggap cengengesan," sambungnya.
Happy pun disebut juga telah menegur Shane karena disebut seperti menganggap remeh persoalan yang saat ini tengah membelitnya.
Namun sekali lagi Happy mengklaim bahwa Shane tidak pernah merasa bersalah karena saat itu ia hanya menuruti arahan Mario Dandy.
Itulah tadi ulasan Shane Lukas siapa dan perannya di kasus Mario Dandy, sidang vonis digelar hari ini.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.