Polisi Ungkap Obat Ilegal

Nilai Keuntungan per Kotak Obat Kuat Ilegal di Samarinda, Usia 40 Tahun Lebih Dilarang Konsumsi

Penjual obat kuat ilegal di Kota Samarinda, Kalimantan Timur berhasil diringkus karena barang jualannya.

|
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Sejumlah barang bukti beserta pelaku hasil operasi penindakan intensifikasi pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan atau mengandung bahan kimia oleh Balai Besar POM di Samarinda, tim Reskrim di Mapolresta Jalan Slamet Riyadi Kota, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (11/9/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penjual obat kuat ilegal di Kota Samarinda, Kalimantan Timur berhasil diringkus karena barang jualannya dianggap tidak memenuhi standar kesehatan yang resmi. 

Si pelaku penjual obat kuat ilegal adalah M Akiyat. Dirinya mengaku, tidak tahu bahwa obat  kuat yang dijualnya barang ilegal.

Disebutkan barangnya mengandung bahan kimia dan sudah dijual selama empat tahun di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

"Karena banyak yang beli. Saya juga sesekali minum dan aman-aman saja," ungkapnya kepada TribunKaltim.co.

Baca juga: Seorang Pelaku Peredaran Jamu Tradisional Berbahan Kimia di Samarinda Agen Obat Kuat asal Pulau Jawa

Sejumlah obat kuat itu dikatakannya ia pesan secara online dari Cilacap, Jawa Tengah.

Dari setiap kotaknya, ia mendapatkan keuntungan Rp10 ribu sampai Rp20 ribu.

"Ide jualan obat kuat ini belajar dari teman di Jawa. Di sana juga banyak. Saya ke sini (Samarinda) karena melihat banyak yang seperti saya (jual ilegal) tapi aman. Makanya jadi agen juga," ungkapnya.

Ia juga membeberkan bahwa pelanggan yang datang kepadanya rata-rata berusia 20-40 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: BBPOM dan Polresta Samarinda Ungkap Penjualan Obat Kuat Ilegal

Pria lulusan sekolah dasar (SD) itu mengaku tak mau melayani pria di atas usia 40 tahun dengan alasan kesehatan.

"Paling banyak pelanggan saya itu justru umur 20-an ke atas," bebernya.

Diringkus di Depot Jamu

Empat tahun membuka depot jamu tanpa perizinan alias ilegal di Kota Samarinda, M. Akiyat (38), kini diringkus.

Dia tidak berkutik saat sejumlah petugas gabungan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Satreskrim Polresta Samarinda menjemputnya secara paksa pada Selasa 29 September 2023 lalu.

Ia diringkus di depot jamu berlebel tradisional miliknya yang berada di Jalan Untung Suropati, RT 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda pada pukul 20.00 Wita.

Tidak hanya perizinan usaha yang bermasalah, pria asal Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur itu rupanya menjual dan mendistribusikan suplemen dan obat kuat yang tidak memiliki izin edar.

Baca juga: Ambruk Usai Berkencan, Seorang Kakek Tewas di Kamar Hotel di Samarinda, Diduga Overdosis Obat Kuat

Dari tangannya petugas gabungan mengamankan 16.996 sachet obat kuat dari 72 merek yang tak terdaftar di BPOM RI.

"Nilai ribuan sachet obat kuat itu adalah Rp 702.618.000. Kami juga menemukan uang hasil penjualan obat kuat ilegal sebanyak Rp 134.490.000," beber Kepala BBPOM Samarinda Sem Lapik dalam press release di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023).

Meski mengaku tak tahu menahu aturan usaha, namun perbuatannya membuat ia terjerat Perkara Tindak Pidana Bidang Kesehatan, yaitu:

Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha.

Baca juga: Diduga Overdosis Obat Kuat, Seorang Kakek Tewas di Kamar Hotel usai Berkencan

Sebagaimana yang dimaksud Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 60 poin ke-10 Juncto Pasal 60 poin ke-4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-undang.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Ada yang Tidak Ditahan

Dua pemilik depot jamu tanpa perizinan usaha, yakni M. Akiyat (38) dan Yahman (58) harus gigit jari.

Lantaran tindakan nekat mereka menjual suplemen dan obat kuat tanpa izin edar, terendus Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Satreskrim Polresta Samarinda.

Keduanya diringkus di hari yang sama yakni Selasa (29/8/2023) lalu di depot mereka masing-masing.

Baca juga: Obat Kuat Mengandung Kimia Berbahaya Beredar di Samarinda, Pelaku: Saya Juga Minum, Aman-aman Saja

Meski begitu, hanya M. Akiyat saja yang diamankan, sementara Yahman tak dilakukan penahanan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan alasan Yahman tak ditahan lantaran merupakan warga Samarinda.

M. Akiyat (baju pesakitan) dan puluhan boks berisi ribuan saschet obat kuat tanpa izin edar saat dihadirkan di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023).
M. Akiyat (baju pesakitan) dan puluhan boks berisi ribuan saschet obat kuat tanpa izin edar saat dihadirkan di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO)

Sementara M. Akiyat merupakan warga asal Pulau Jawa yang harus ditahan di Mapolresta Samarinda agar tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

Terlebih jelasnya, M. Akiyat rupanya merupakan agen obat kuat tradisional tanpa izin edar yang turut mendistribusikan secara ilegal dalam jumlah besar.

"BBPOM mengungkap, dari kemasannya obat-obatan ini dibuat di Cilacap (Jawa Tengah) dan Banyuwangi (Jawa Timur)," jelasnya dalam press release di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023).

(*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved