Berita Nasional Terkini
Bentrok Masyarakat vs Aparat di Rempang Jadi Sorotan Media Asing, Sebut Hanya Masalah Komunikasi
Bentrok masyarakat vs aparat di Rempang jadi sorotan media asing, sebut hanya masalah komunikasi.
Menurut Kemendikbud, Pulau Rempang termasuk juga Pulau Galang awalnya tidak masuk dalam Otorita Batam dan merupakan bagian dari Pemerintah Daerah Riau.
Namun setelah dikeluarkannya Kepres No. 28 Tahun 1992, wilayah kerja Otorita Batam diperluas meliputi wilayah Pulau Batam, Pulau Rempang, Pulau Galang dan pulau-pulau sekitarnya.
Pulau Rempang terhubung dengan pulau-pulau lain seperti Pulau Batam, dan Galang melalui Jembatan Barelang.
Jembatan ini adalah jembatan yang saling sambung-menyambung dan dibangun untuk memperluas Otorita Batam sebagai regulator daerah industri Pulau Batam.
Nama Barelang adalah singkatan dari Batam, Rempang, dan Galang.
Jembatan menghubungkan sejumlah pulau di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.
Baca juga: Apa Itu Rempang Eco City? Proyek yang Picu Konflik di Pulang Rempang, Ini Perusahaan di Baliknya
Rempang Eco City
Disebutkan, Rempang Eco City adalah salah satu daftar Program Strategi Nasional 2023.
Pembangunan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang disahkan pada 28 Agustus 2023.
Proyek ini akan digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dan ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada 2080.
Proyek tersebut berupa kawasan industri, perdagangan, hingga wisata terintegrasi yang ditujukan untuk mendorong daya saing dengan Singapura dan Malaysia.
PT MEG nantinya juga akan membantu pemerintah menarik investor asing dan lokal untuk pengembangan ekonomi di Pulau Rempang.
Untuk menggarap Rempang Eco City, PT MEG diberi lahan sekitar 17.000 hektare yang mencakup seluruh Pulau rempang dan Pulau Subang Mas.
Pemerintah menargetkan pengembangan ini akan menyerap sekitar 306.000 tenaga hingga 2080.
Dikutip dari Kompas.id Pulau Rempang sudah harus dikosongkan pada 28 September 2023.
"Pos ini kami bikin karena pada 28 September nanti, berdasarkan informasi dari BP Batam, Pulau Rempang harus sudah clean and clear untuk diserahkan kepada PT MEG," kata Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.