Berita Nasional Terkini

Pulau Rempang tak Jadi Dikosongkan 28 September, BP Batam Janji Tidak Ada Pemaksaan Relokasi

Pulau Rempang tak jadi dikosongkan 28 September 2023. BP Batam janji tidak ada pemaksaan relokasi, bagaimana respon warga?

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi dan dengan mendatangi langsung warga terdampak relokasi 16 titik kampug tua di Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pulau Rempang tak jadi dikosongkan 28 September 2023. BP Batam janji tidak ada pemaksaan relokasi, bagaimana respon warga? 

Tanggapan warga

Salah satu warga yang bersedia pindah ke hunian sementara Leha (63), warga Sembulang Tanjung. Leha mengatakan, dia dan keluarga sudah  mendaftar ke Kantor Camat Galang untuk menempati hunian sementara tersebut.

“Saya sudah daftar dan siap untuk pindah. Tidak pernah ada paksaan dari tim. Kalau saya tak mendukung, tak mungkin saya datang ke Kantor Camat Galang untuk mendaftar,” ungkap Leha.

Namun di sisi lain, Leha yang merupakan warga asli ini berharap, pemerintah segera menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat.

Khususnya kejelasan biaya hidup yang akan diberikan selama menempati hunian sementara.

“Mungkin jodoh nenek dengan Sembulang ini sudah habis.

Jadi nenek berharap, pemerintah segera menyiapkan rumah atau hunian baru kami,” terang Nak Leha.

Berbeda dengan Leha, Syakirun (47) warga Pasir Panjang menolak direlokasi 

“Itu urusan warga lain yang bersedia dipidah. Kalau kami (warga yang kontra) tetap menolak sebelum ada kejelasan yang benar-benar masuk akal,” terang Syakirun.

Menurut Irun, janji yang diungkapkan Kepala BP Batam M Rudi tidak ada yang bisa dipegang dan masuk akal.

“Jujur kami sudah tidak percaya lagi dengan Rudi, jadi tak perlu dia berjanji lagi. Komnas HAM juga sudah masuk, kami serahkan kepada bapak-bapak Komnas HAM saja,” ungkap Irun.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Prabianto Mukti Wibowo bertemu warga Pulau Rempang, Batam, terkait rencana relokasi warga di 16 titik kampung tua yang ada di Pulau Rempang, Batam, yang akan dijadikan kawasan Eco City oleh PT MEG, Sabtu (16/9/2023).

Dari pertemuan itu, Prabianto menyinggung terkait pengosongan lahan di Pulau Rempang sebelum tanggal 28 September 2023, berdasarkan perjanjian antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan pihak investor.

Pihak investor menginginkan agar di tanggal tersebut, lahan yang mereka perlukan sudah rampung.

Baca juga: Soal Konflik Rempang, PBNU: Semua Pihak Harus Cooling Down Terutama Aparat Keamanan

(*)

Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved