Berita Nasional Terkini
Pemerintah Akui Lakukan Hal yang Mengganggu Kenyamanan Warga Rempang, Menteri Bahlil: Bukan Relokasi
Pemerintah mengakui sempat melakukan hal yang mengganggu kenyamanan warga Rempang, Menteri Bahlil sebut bukan relokasi.
"Kemudian dalam proses pergeseran tersebut ada tanaman, ada keramba itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam (Badan Pengusahaan Batam)," ungkapnya.
Adapun pada Senin, Bahlil dan sejumlah menteri serta pejabat terkait mengikuti rapat terbatas (ratas) membahas soal Rempang yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam kesempatan itu, Bahlil juga menuturkan bahwa Presiden memerintahkan agar penyelesaian masalah Rempang dilakukan secara kekeluargaan.
"Tadi Bapak Presiden dalam arahan rapat pertama adalah untuk penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik secara betul-betul kekeluargaan," ujar Bahlil.
"Dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar di mana lokasi itu diadakan," lanjutnya. Arahan kedua, yakni Jokowi menugaskan kementerian terkait untuk menyelesaikan persoalan Rempang secara bersama-sama.
Bahlil mengungkapkan, dirinya telah melaporkan bahwa dari 17.000 hektare area di Rempang, yang dapat dikelola oleh pemerintah hanya sekitar 7.000-8.000 hektare saja.
Sisa area yang tidak bisa dikelola akan dibiarkan sebagai hutan lindung.
Pemerintah sendiri, tutur Bahlil, akan fokus pada 2.300 hektare lahan di tahap awal untuk pengembangan industri kaca dan solar panel.
Baca juga: Diberi Waktu Hingga 28 September Kosongkan Pulau Rempang, Warga Ikhlas Mati di Tangan Pemerintah
Komnas HAM Temukan Ada Indikasi Pelanggaran HAM
Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam proyek Rempang Eco City tersebut.
Komnas HAM mengindikasikan kuat terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam serangkaian peristiwa bentrok penolakan Proyek Strategis Nasional atau PSN Rempang Eco City, Batam yang terjadi 7 dan 11 September 2023.
Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, indikasi tersebut kini masih didalami oleh Komnas HAM untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran HAM atau tidak.
"Saya kira itu sudah menunjukkan indikasi yang kuat terjadi pelanggaran HAM.
Tetapi tentu kami perlu dalami fakta-faktanya, sehingga kami bisa membuat suatu kesimpulan terkait gradasi pelanggaran HAM tadi," imbuh dia dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombong menambahkan, setidaknya ada enam indikasi terjadinya pelanggaran HAM dalam konflik Rempang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.