Berita Nasional Terkini
Pemerintah Akui Lakukan Hal yang Mengganggu Kenyamanan Warga Rempang, Menteri Bahlil: Bukan Relokasi
Pemerintah mengakui sempat melakukan hal yang mengganggu kenyamanan warga Rempang, Menteri Bahlil sebut bukan relokasi.
"Pertama hak atas rasa aman dan bebas dari diskriminasi.
Ada penggunaan kekuatan berlebihan.
Kemudian juga penggunaan gas air mata yang tidak terukur sehingga menyebabkan korban," kata Uli.
Kemudian kedua adalah hak atas memperoleh keadilan, ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum 8 tersangka yang sudah dibebaskan ketika proses penyelidikan dan penyidikan.
Ketiga, hak atas tempat tinggal yang layak, ini terkait dengan rencana relokasi.
Hal ini berkaitan dengan HAM, karena rencana relokasi berdampak secara langsung terhadap perkampungan Melayu Kuno.
"Keempat, adalah hak anak dan perlndungan anak, ada siswa SDN 24 dan SMPN 22 yang terdapak penggunaan gas air mata," kata Uli.
Kelima, hak atas kesehatan.
Dalam kasus Rempang, pemerintah berupaya pengosongan puskesmas dan tenaga kesehatan di Pulau Rempang.
"Dan memang terkonfirmasi, ada upaya pengosongan Puskesmas di Pulau Rempang dan Tenaga kesehatan di Pulau Rempang.
Sehingga faskes tidak bisa berfungsi maksimal, dan kedepannya mungkin juga faskes akan dipindahkan, tapi ini butuh pendalaman," imbuh Uli.
Terakhir, terkait dengan bisnis dan HAM, Proyek Strategis Nasional ini akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat di Pulau Rempang terutama masyarakat adat Melayu.
Adapun bentrokan terjadi antara warga Pulau Rempang, Batam, dengan tim gabungan aparat penegak hukum pada Kamis (7/9/2023).
Bentrokan ini terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.
Petugas gabungan mendatangi lokasi, sedangkan ratusan warga memblokir jalan mulai dari Jembatan 4.
Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.
Pemblokiran kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju Rempang.
Baca juga: Profil/Biodata Tomy Winata, Konglomerat yang Pegang Proyek Rempang Eco City, Segini Kekayaannya
Tak Dengar Aspirasi Masyarakat
Komnas HAM mengatakan upaya relokasi masyarakat Pulau Rempang harus dilakukan dengan memenuhi sejumlah standar.
Salah satunya mendengarkan aspirasi masyarakat.
Namun Komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing menyatakan pihaknya mendapati bahwa tak adanya upaya BP Batam untuk mendengar aspirasi masyarakat setempat.
Pendekatan yang dilakukan oleh otoritas setempat adalah dari atas ke bawah.
Alias hanya mendengar aspirasi dari pejabat daerah tingkat kelurahan atau kecamatan, bukan pendapat dari masyarakat Rempang.
"Pendekatan yang sekarang adalah dari atas ke bawah.
Dan itu sudah terkonfirmasi kami menemukan saksi-saksi yang menyatakan mereka tidak pernah didengar oleh BP Batam.
Pendekatannya dari atas saja, dari aparat kelurahan sampai kecamatan," kata Uli dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023).
Padahal kata dia, standar relokasi yang semestinya dipenuhi adalah mendengar aspirasi masyarakat.
Yakni lewat pendekatan bottom up atau mendengar aspirasi warga baru kemudian ke pejabat daerah setempat.
"Pendekatannya adalah bottom up, bukan dari atas ke bawah, tapi dari bawah ke atas, mendengarkan aspirasi masyarakat," jelas dia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.