Berita Nasional Terkini

Pemerintah Akui Lakukan Hal yang Mengganggu Kenyamanan Warga Rempang, Menteri Bahlil: Bukan Relokasi

Pemerintah mengakui sempat melakukan hal yang mengganggu kenyamanan warga Rempang, Menteri Bahlil sebut bukan relokasi.

Editor: Diah Anggraeni
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Komisioner Mediasi Komnas HAM saat melakukan investigasi dengan mendatangi langsung warga terdampak relokasi 16 titik kampug tua di Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau. Pemerintah mengakui sempat melakukan hal yang mengganggu kenyamanan warga Rempang, Menteri Bahlil sebut bukan relokasi. 

Dalam kesempatan itu, Bahlil juga membantah bahwa pemerintah melakukan penggusuran tempat tinggal masyarakat di Rempang.

Menurutnya, yang dilakukan pemerintah adalah menggeser tempat tinggal masyarakat karena tanah yang ditinggali saat ini akan digunakan untuk pembangunan kawasan Rempang Eco City.

Bahlil mengklaim, pergeseran tempat tinggal masyarakat itu sudah disepakati dengan tokoh-tokoh masyarakat saat dirinya berkunjung ke Rempang beberapa hari lalu.

"Saya datang sendiri di Rempang selama dua hari dan menemui masyarakat di sana. Kami telah melakukan solusi, posisi Rempang itu bukan penggusuran, sekali lagi. Kedua, bukan juga relokasi, tapi adalah pergeseran," ungkap Bahlil.

"Kalau relokasi dari pulau A ke pulau B. Tadinya kita mau geser relokasi dari Rempang ke (Pulau) Galang. Tetapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang," jelasnya.

Bahlil menyebutkan, ada lima kampung yang akan terdampak pembangunan Rempang Eco City.

Bentrok antara masyarakat dengan aparat di Rempang.
Bentrok antara masyarakat dengan aparat di Rempang. (Dokumen Badan Pengusahaan Batam)

Warga lima kampung itu akan digeser ke lokasi baru yang terletak 3 kilometer dari lokasi semula.

Dia juga menyebut saat ini sudah ada 300 keluarga yang mendaftar untuk ikut pindah ke tempat baru.

"Itu akan dijadikan sebagai kampung percontohan yang akan kita tata betul baik dari sisi infrastruktur jalannya, maupun dari sisi puskesmas. Kemudian air bersih, kemudian sekolah," ungkap Bahlil.

Selain itu, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada warga Rempang untuk status lahan mereka.

Penghargaan yang dimaksud berupa sertifikat hak milik untuk lahan seluas 500 meter persegi.

Kemudian, masyarakat akan diberikan rumah tipe 45.

"Apabila ada rumah yang tipe lebih dari 45, dengan harga Rp 120 juta apabila ada yang lebih, nanti dinilai, nilainya berapa, itu yang akan diberikan," lanjut Bahlil.

Selain itu, sambil menanti rumah yang akan dibangun jadi, nantinya masyarakat diberikan uang tunggu sebesar Rp 1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp 1,2 juta per keluarga.

"Jadi kalau satu keluarga ada empat orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp 4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta. Kurang lebih sekitar 6 juta rupiah cara perhitungannya," jelas Bahlil.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved