Berita Nasional Terkini
Soal Larangan Jualan di TikTok Shop, Wakil Ketua DPR RI Minta Pemerintah untuk Menunda Sementara
TikTok Shop dilarang jualan, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar minta pemerintah untuk menunda sementara.
TRIBUNKALTIM.CO - TikTok Shop dilarang jualan, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar minta pemerintah untuk menunda sementara.
Pemerintah telah melarang TikTok Shop berjualan usai adanya kontroversi dari para pedagang offline dan UMKM.
Beberapa pusat perdagangan kini sepi, di antaranya, di Pasar Tanah Abang Jakarta dan Pasar Johar Semarang.
Larangan itu diambil pemerintah dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Dengan adanya keputusan ini, pemerintah pun akan merevisi Peraturan Mentero Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Baca juga: Tanggapan Affiliator Samarinda Atas Larangan Tiktok Shop, Jujur Sedih Banget
Baca juga: Bertemu Jokowi, Ketua TPN Ganjar Presiden Arsjad Rasjid Ungkap Kekhawatiran Presiden soal Ekonomi
Baca juga: Bantu Ekonomi Keluarga, Ibu Muda asal Samarinda Ini Jadi Affiliator TikTok Shop
Dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut, tidak hanya TikTok yang dilarang sebagai tempat berjualan.
Namun, Pemerintah Indonesia juga akan melarang media sosial dijadikan sebagai tempat bertransaksi jualan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli.
Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga penutupan.
"Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? tutup!," kata Zulkifli usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Menurut Zulhas, media sosial hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk bertransaksi.
"Social commerce seperti TV itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung," kata Zulhas di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, (26/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Terjawab Kapan TikTok Shop Ditutup untuk Jual Beli? Cek Info Terbaru dan Alasan Dilarang/Dihapus
Wakil Ketua DPR RI Minta Ditunda

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Muhaimin Iskandar meminta pemerintah menunda sementara waktu larangan jual beli online di TikTok Shop.
Ia menyampaikan, penundaan ini diperlukan agar 13 juta pelaku usaha yang terdiri dari 6 juta UMKM dan 7 juta affiliator di TikTok Shop memiliki waktu untuk transisi sebelum dilarang penuh.
"Saya minta kepada pemerintah khususnya Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan) untuk memberi waktu jeda. Kalau toh dilarang, beri teman-teman penjual atau seller kesempatan untuk transisi dong," kata Muhaimin di rumah Dinas Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, pemerintah perlu memikirkan nasib 13 juta pelaku usaha. Sebab, untuk berjualan online di platform tersebut, mereka sudah berinvestasi waktu dan tenaga kerja.
Pun sudah membeli barang sebagai stok untuk dijual kembali. Jika larangan penuh diterapkan mendadak, pelaku usaha kecil ini akan kehilangan pendapatan.
"Jadi beri waktu satu bulan, dua bulan, tiga bulan untuk mereka menuntaskan dulu investasi yang sudah ditanam atau dikeluarkan. Jangan sampai merugikan 13 juta pelaku seller, ini gawat loh, ya," beber dia.
Pria yang karib disapa Cak Imin ini menuturkan, penundaan diawali dengan sosialisasi kepada pelaku usaha.
Pemerintah bisa memberikan waktu beberapa bulan agar mereka bersiap-siap dan beralih ke platform lain khusus penjualan online (e-commerce), sembari membuat aturan transisi.
"Kemudian, baru diterapkan cara kerja baru yang misalnya mau memisahkan sosial media dengan e-commerce, itu harus jelas semua. Saya menuntut kepada Menteri Perdagangan untuk melakukan penundaan," jelas dia.
Baca juga: Nasib Pedagang TikTok Shop di Era Digital, Kini Dilarang Pemerintah, Dianggap Lumpuhkan UMKM
Alasan Larangan Transaksi di Medsos
Berikut alasan pemerintah melarang transaksi jual beli di media sosial:
* Pemerintah khawatir data pribadi disalahgunakan untuk kepentingan bisnis
* Mendorong tetap bergairahnya pasar offline yang mulai tampak lesu
* Pemerintah ingin menata dan merapikan perniagaan elektronik
* Pemerintah ingin mengontrol arus barang dari luar masuk ke pasar dalam negeri
* Pemerintah bermaksud melindungi ketahanan dan daya saing UMKM
* Transaksi online hanya boleh dilakukan di platform e-Commerce
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.