Berita Samarinda Terkini

Pemohon SIM di Samarinda Banyak Gagal pada Ujian Teori

Tiga bulan diberlakukan, penerapan lintasan 'S' telah mengantarkan ratusan pemohon SIM C di Mapolresta Samarinda.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Sejumlah pemohon tengah mengikuti bimbel Ujian Praktik SIM A dan SIM C di Mapolresta Samarinda, Senin (9/10/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga bulan diberlakukan, penerapan lintasan 'S' telah mengantarkan ratusan pemohon SIM C di Mapolresta Samarinda lulus ujian praktik.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan, berbeda dari lintasan sebelumnya, yakni angka 8, saat ini 90 persen pemohon SIM C telah berhasil lulus ujian praktik.

"Tapi malah beberapa kesulitan lulus di ujian teori," ungkapnya saat dijumpai Tribunkaltim.co di Mapolresta Samarinda, Senin (9/10/2023).

Ia menjelaskan, apabila ujian praktik pemohon sulit lulus karena grogi, dikatakannya di ujian teori penyebab terbesar adalah tak ada niat untuk belajar dan tahu.

Baca juga: SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup, MK Tolak Uji Materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Padahal jelasnya, pengetahuan akan lalu lintas telah terangkum semua dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Mau lebih mudah lagi banyak referensi di internet. Jadi karena tidak mau belajar saja. Kan ujian tapi tidak belajar sama dengan mempersulit diri sendiri," ucapnya.

Kendati demikian dikatakannya saat ini pemohon SIM C dan SIM A terbilang sangat sedikit.

Apabila dulu ratusan SIM dapat dicetak, saat ini hanya berkisar 30 sampai 40 pemohon yang mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi.

Baca juga: Perdana Setelah Alur Praktik Dirubah, 12 Penyandang Disabilitas Dapat SIM di Polresta Samarinda

Rata-rata yang baru paling anak umur 17 tahun yang sudah punya E-KTP dan cukup umur untuk buat SIM.

Ilustrasi seorang peserta ujian praktek SIM C dengan lintasan baru.
Ilustrasi seorang peserta ujian praktek SIM C dengan lintasan baru. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

"Atau lupabdan SIMnya mati. Jadi sebagian besar hanya perpanjangan saja," pungkasnya.

Meski minim pengajuan, namun hingga saat ini Sat Lantas Polresta Samarinda masih memberikan pelayanan terbaik.

Salah satunya memberlakukan bimbingan belajar (bimbel) ujian praktik SIM A dan SIM C bagi pemohon surat izin mengemudi baru.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved