Berita Kutim Terkini

BPJS Kesehatan Gratis di Kutai Timur, Pemkab Memfasilitasinya

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atau Pemkab Kutim, memfasilitasi BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan gratis.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Kepala Dinkes Kutim, Bahrani Hasanal mengajak masyarakat Kutim yang tak mampu agar mendaftarkan BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, ia meminta kepada masyarakat agar memanfaatkan fasilitas tersebut agar mendapat pelayanan kesehatan secara gratis, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atau Pemkab Kutim, memfasilitasi BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat Kutai Timur yang tidak mampu.

Demi meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat khususnya bagi yang tidak mampu, Pemkab Kutim mengupayakan pembarian BPJS Kesehatan gratis.

Dimana, iuran BPJS Kesehatan masyarakat yang tidak mampu bakal ditanggung oleh Pemkab Kutim.

"Jadi bagi masyarakat yang tidak mampu bisa mendapatkan BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah, tinggal datang saja ke Dinas Sosial bawa KTP," ungkap Kepala Dinas Kehatan Kutim, Bahrani Hasanal di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Senin (16/10/2023).

Baca juga: Pemkab PPU Siapkan Rp32 Miliar untuk Bayar BPJS Kesehatan Gratis

Lanjutnya, setelah membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan, nanti pihak Dinas Sosial akan mengusulkan ke BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, bahkan oleh pemerintah pusat ditargetkan setiap daerah harus mencapai minimal 98 persen masyarakatnya menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Sedangkan di Kutai Timur, Bahrani menjelaskan telah mencapai lebih dari 100 persen masyarakatnya memiliki BPJS kesehatan dari target yang ditentukan.

"Soalnya di Kutai Timur ini banyak yang berdatangan, jadi ada terus dan nambah tetus pencapaian peserta BPJS Kesehatannya," imbuhnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan dan Komunitas Bajadul Bersinergi Sukseskan Program JKN

Oleh sebab itu, ia meminta kepada masyarakat agar memanfaatkan fasilitas tersebut agar mendapat pelayanan kesehatan secara gratis.

Apalagi saat ini Kutai Timur telah mengantongi predikat Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS Kesehatan.

Artinya, dalam waktu 1x24 jam dari pendaftaran kepesertaan, BPJSnya sudah aktif.

"Berbeda dengan sebelumnya harus nunggu beberapa hari dulu baru aktif," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved