Berita Nasional Terkini
Jadi Tersangka Kasus Subang, Mimin dan Dua Anaknya Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polda Jabar
Jadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Mimin dan dua anaknya belum ditahan, ketiganya hanya wajib lapor.
"Saya dan kedua anak saya diperiksa penyidik seharian di Polda Jabar dan langsung ditetapkan tersangka berdasarkan pengakuan sepihak Danu," ucapnya
Mimin juga mengaku bersyukur, sekalipun ditetapkan tersangka namun tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
Baca juga: Kecurigaan Yoris pada Yosef di Kasus Subang, Ungkap 4 Kejanggalan sejak Ibu dan Adiknya Dibunuh
Alasan Polisi
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Dari lima tersangka, hanya dua yang saat ini sudah ditahan polisi yakni M Ramdanu alias Danu dan Yosef Hidayat, suami sekaligus ayah dari korban.
Sementara, Mimin dan dua anaknya yakni Arighi dan Abi, tak ditahan oleh polisi meski berstatus tersangka.
Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, ketiganya tak ditahan atas pertimbangan subjektif dari penyidik.
Surawan tidak menyebutkan secara terperinci apa alasannya, apakah karena kurang alat bukti atau hal lain.
"Nanti kalau kami sudah mendapatkan bukti lagi, baru kami akan melakukan penahanan kepada ketiganya," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Jumat (20/10/2023).
Surawan pun tak khawatir ketiga tersangka itu melahirkan diri atau pun menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Tidak, kami tidak ada kekhawatiran mau lari atau apa," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak.
Mereka adalah suami korban Yosef, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosef, Arighi dan Abi anak kandung Mimin atau anak tiri Yosef.
Yoris Kaget
Yosep Hidayah merupakan ayah Yoris Raja Amanullah. Sedangkan dua korban yaitu Tuti merupakan ibunya, lalu Amalia adik kandungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.