Berita Paser Terkini
Pegawai DKP Paser Belajar Autentikasi hingga Penyelamatan Arsip Aset di ANRI
Sejumlah pegawai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser melakukan koordinasi dan studi ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sejumlah pegawai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser melakukan koordinasi dan studi ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Studi yang dilakukan berkaitan denah 3 kegiatan, diantaranya autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media, penyusutan atau pemusnahan arsip, dan arsip aset.
Hal itu tersebut diungkapkan oleh Sub Koordinator Seksi akuisisi dan Deposit dan Arsiparis DKP Kabupaten Paser, Marwan Natsir.
"Total ada sembilan pegawai yang melakukan koordinasi dan studi, selama di ANRI kami belajar tiga kegiatan," terang Marwan, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Pergeseran PTP di Pemkab Paser akan Dilakukan, 5 Pejabat Ikut Evaluasi Kinerja
Baca juga: Pengelolaan Administrasi Pemerintahan Berbasis Aplikasi, Pemkab Paser Studi Tiru ke Pemkot Mataram
Dijelaskan, autentikasi arsip merupakan kegiatan pengabsahan arsip milik pemerintah.
"Biasanya keabsahan arsip dibutuhkan dalam pembuktian hukum oleh aparat penegak hukum di persidangan, jadi untuk mengetahui arsip itu asli atau tidak, harus ada label dari pemerintah daerah," tambahnya.
Selain belajar proses autentikasi arsip, pegwai DKP Paser juga belajar proses penyusutan atau pemusnahan arsip pada ANRI.
Pemusnahan arsip, biasanya dilakukan pada instansi yang telah dihapus seperti Dinas Pertambangan Paser, atau instansi yang melebur dan mengalami perubahan nomenklatur.
"Maka dari itu, arsip-arsip tersebut harus dilakukan penataan dan penyusutan," bebernya.
Dalam kunjugannya ke ANRI, DKP Paser juga belajar metode pengarsipan arsip aset daerah yang saat ini pihaknya tengah melakukan penataan di Badan Keuangan dan Arsip Daerah (BKAD).
Beberapa arsip aset milik Pemda Paser yang ditata, kata Marwan mulai dari yang berumur 40 tahun (arsip tahun 1975) hingga arsip yang terbaru seperti surat tanah, BPKB, serta surat-surat pendukung lainnya.
"Penataan arsip aset ini, penting dilakukan untuk mengetahui nilai aset yang dimiliki pemerintah daerah," ulasnya.
Hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Nomor 9 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016.
Baca juga: Fraksi PKB Minta Pemkab Paser Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat
"Arsip memiliki beberapa peran diantaranya sebagai sumber informasi, sumber dokumentasi dan alat pembuktian (bukti otentik). Tujuan menata arsip aset daerah agar terpelihara dengan baik, teratur, dan aman serta mudah ditemukan jika dibutuhkan," tutup Marwan. (*)
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Kabupaten Paser
Arsip Nasional Republik Indonesia
TribunKaltim.co
| Bekantan hingga Belangkas Muncul Lagi, Rehabilitasi Mangrove di Paser Berbuah Hasil |
|
|---|
| Polres Paser Uji Coba Tilang Elektronik di Operasi Zebra Mahakam, Catat Jadwalnya |
|
|---|
| Kejuaraan Dragon Boat Paser Open Jadi Ajang Uji Tanding Atlet PODSI Menuju Porprov Kaltim 2026 |
|
|---|
| Ratusan Atlet Dayung Adu Kecepatan di Sungai Kandilo, Kejuaraan Dragon Boat Paser Open 2025 Dimulai |
|
|---|
| 4 Tuntutan Masyarakat Adat Paser yang Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV dan Sikap Perusahaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231023-Dinas-Kearsipan-dan-Perpustakaan-Paser.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.