Berita Paser Terkini

Pegawai DKP Paser Belajar Autentikasi hingga Penyelamatan Arsip Aset di ANRI

Sejumlah pegawai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser melakukan koordinasi dan studi ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sejumlah pegawai dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser saat melakukan koordinasi dan studi ke kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sejumlah pegawai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser melakukan koordinasi dan studi ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Studi yang dilakukan berkaitan denah 3 kegiatan, diantaranya autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media, penyusutan atau pemusnahan arsip, dan arsip aset.

Hal itu tersebut diungkapkan oleh Sub Koordinator Seksi akuisisi dan Deposit dan Arsiparis DKP Kabupaten Paser, Marwan Natsir.

"Total ada sembilan pegawai yang melakukan koordinasi dan studi, selama di ANRI kami belajar tiga kegiatan," terang Marwan, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Pergeseran PTP di Pemkab Paser akan Dilakukan, 5 Pejabat Ikut Evaluasi Kinerja

Baca juga: Pengelolaan Administrasi Pemerintahan Berbasis Aplikasi, Pemkab Paser Studi Tiru ke Pemkot Mataram

Dijelaskan, autentikasi arsip merupakan kegiatan pengabsahan arsip milik pemerintah.

"Biasanya keabsahan arsip dibutuhkan dalam pembuktian hukum oleh aparat penegak hukum di persidangan, jadi untuk mengetahui arsip itu asli atau tidak, harus ada label dari pemerintah daerah," tambahnya.

Selain belajar proses autentikasi arsip, pegwai DKP Paser juga belajar proses penyusutan atau pemusnahan arsip pada ANRI.

Pemusnahan arsip, biasanya dilakukan pada instansi yang telah dihapus seperti Dinas Pertambangan Paser, atau instansi yang melebur dan mengalami perubahan nomenklatur.

"Maka dari itu, arsip-arsip tersebut harus dilakukan penataan dan penyusutan," bebernya.

Dalam kunjugannya ke ANRI, DKP Paser juga belajar metode pengarsipan arsip aset daerah yang saat ini pihaknya tengah melakukan penataan di Badan Keuangan dan Arsip Daerah (BKAD).

Beberapa arsip aset milik Pemda Paser yang ditata, kata Marwan mulai dari yang berumur 40 tahun (arsip tahun 1975) hingga arsip yang terbaru seperti surat tanah, BPKB, serta surat-surat pendukung lainnya.

"Penataan arsip aset ini, penting dilakukan untuk mengetahui nilai aset yang dimiliki pemerintah daerah," ulasnya.

Hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Nomor 9 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016.

Baca juga: Fraksi PKB Minta Pemkab Paser Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat

"Arsip memiliki beberapa peran diantaranya sebagai sumber informasi, sumber dokumentasi dan alat pembuktian (bukti otentik). Tujuan menata arsip aset daerah agar terpelihara dengan baik, teratur, dan aman serta mudah ditemukan jika dibutuhkan," tutup Marwan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved