Berita Penajam Terkini

Pansus DPRD PPU Selesaikan Raperda Pajak dan Retribusi, Target Januari 2024 bisa Terealisasi

Pansus DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua Pansus I DPRD PPU Bijak IlhamdaniTRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Pansus DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi.

Hal itu dilakukan melalui paripurna pada Selasa (24/10/2023).

Ketua Pansus I DPRD PPU Bijak Ilhamdani mengatakan bahwa, Perda terkait pajak dan retribusi, penting untuk segera diselesaikan.

Mengingat, banyak potensi pajak pun retribusi dari fasilitas yang ada PPU bisa dimaksimalkan, sehingga menjadi pemasukan bagi kas daerah.

"Ini juga penting untuk segera dilaksanakan memang ini merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2022 terkait Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat," ungkapnya.

Baca juga: Pj Bupati PPU Kunjungi Kantor DPRD PPU, Bahas Percepatan Penyusunan RTRW

Baca juga: Inilah Nama Caleg Partai Ummat untuk DPRD PPU Dapil Penajam Paser Utara 1,2 dan 3

Bijak menjelaskan bahwa dalam Perda pajak dan retribusi, ada beberapa sektor yang dicantumkan.

Mulai dari penggunaan laboratorium UPT PU, mess Pemda di Jakarta, hingga penggunaan stadion dan sarana olahraga lainnya di PPU.

Fasilitas yang ada tersebut, akan dipungut retribusi seiring terbitnya peraturan daerah ini nantinya.

"Kalau itu sudah disahkan, kita sudah bisa tarik retribusi," lanjutnya.

Upaya ini kata Bijak, dilakukan untuk menambah pendapatan daerah, baik dari pajak maupun retribusi.

Usai menyelesaikan Rancangan Persatuan Daerah (Raperda) selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, untuk dievaluasi.

Baca juga: Inilah Nama Caleg Partai Persatuan Pembangunan untuk DPRD PPU Dapil Penajam Paser Utara 1,2 dan 3

Targetnya pada Januari 2024 mendatang, Perda sudah disahkan dan bisa langsung diaplikasikan di Benuo Taka.

"Harapannya tentu setelah ini disahkan bisa dilakukan mekanisme evaluasi di pemerintah provinsi dan di pusat, sehingga sebelum 5 Januari itu sudah bisa dilaksanakan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved