Berita DPRD Paser

Sekwan Paser Paparkan Strategi Peningkatan Kinerja Bentuk Ideal Tugas dan Fungsi DPRD

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengikuti Rapat Koordinasi Sekretariat DPRD.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain, memaparkan terkait strategi peningkatan kinerja DPRD melalui optimalisasi pasilitasi tugas fungsi DPRD, usai Rakor Sekretariat DPRD Provinsi dan kabupaten/kota se-kalimantan Timur, Selasa (24/10/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengikuti Rapat Koordinasi Sekretariat DPRD Provinsi dan kabupaten/kota se-kalimantan Timur.

Kabupaten Paser menjadi tuan rumah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sekretariat DPRD tersebut, yang berlangsung berlangsung di Hotel Bumi Paser, Selasa (24/10/2023).

Pada kegiatan itu, Seketaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain memberikan pemaparan terkait strategi peningkatan kinerja DPRD melalui optimalisasi pasilitasi tugas fungsi DPRD.

"Hari momen yang sangat penting sehingga saya bisa mensosialisasikan kepada seluruh stakeholder DPRD se-Kalimantan Timur bagaimana bentuk idealnya tugas fungsi DPRD," ujar Muhammad Iskandar Zulkarnain saat ditemui TribunKaltim.co usai kegiatan.

Baca juga: Mulyani Resmi Jabat Anggota DPRD Paser Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Dijelaskan, seluruh bentuk fasilitasi DPRD harus berorientasi kepada 3 fungsi, sehingga fasilitasi kedepannya berkaitan dengan tiga fungsi DPRD.

"Fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi pengawasan dan fungsi penganggaran," ucapnya yang juga saat ini menjalankan Diklat kepemimpinan nasional tingkat dua di Bandung.

Ia berharap agar ke depannya semakin sering dilakukan koordinasi serupa, agar menemukan format terbaik dalam fasilitasi tugas DPRD.

Selain itu, Muhammad Iskandar Zulkarnain juga menjelaskan menurut Undang-undang No 23 Tahun 2014, kepala daerah dan DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Baca juga: Sharing Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah, Komisi I DPRD Paser Kunjungi DPRD Hulu Sungai Utara

"Konsepnya sudah berbeda dari konsep yang lama, jadi bukan konsep eksekutif legislatif lagi, tapi mereka sudah menjadi unsur penyelenggara pemerintahan daerah," ujar Muhammad Iskandar Zulkarnain.

Untuk itu, kata Zulkarnain kolaborasi antara DPRD dengan pemerintah daerah menjadi sangat penting.

Selain itu, juga dijelaskan tata kelola pokok-pokok pikiran DPRD yang terdampak terhadap capaian kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Hal ini tidak mudah, karena harus bisa memetakan kepentingan-kepentingan pemerintah daerah dalam menyelesaikan target RPJMD dan harus diselaraskan dengan usulan pokok-pokok pikiran DPRD," jelasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Paser Target Pembahasan Raperda APBD 2024 akan Rampung Awal November Mendatang

Hal tersebut bisa dilakukan melalui penyusunan pedoman pelaksanaan reses atau serap aspirasi masyarakat.

"Kita tahu, pokok-pokok pikiran itu adalah suatu yang berada di hilir, hulunya itu ada di reses," katanya.

"Jadi kalau resesnya tidak kita maintenance, tidak kita guiden maka sulit mengarahkan pokok-pokok agar selaras dengan kualitas pembangunan daerah," tutup Muhammad Iskandar Zulkarnain.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved