Berita Penajam Terkini

Pemkab PPU Data Ulang Jumlah Aset di Sepaku yang Akan Diserahkan ke Otorita IKN Nusantara

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih melakukan rekonsiliasi terkait jumlah aset yang ada di Kecamatan Sepaku

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kepala BKAD PPU, Muhajir.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih melakukan rekonsiliasi terkait jumlah aset yang ada di Kecamatan Sepaku.

Seluruh aset milik pemerintah daerah, yang berada di wilayah delineasi Ibu Kota Negara (IKN) , akan diberikan ke pemerintah pusat, melalui proses hibah.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir, rekonsiliasi diperlukan lantaran jumlah aset yang terdata sebelumnya mencakup seluruh aset di Sepaku, padahal yang akan diberikan hanya aset yang berada wilayah inti IKN.

"Ada beberapa kelurahan yang berbatasan dengan IKN, misalnya Maridan masuk di Kecamatan Sepaku tapi delineasinya tidak diambil semua untuk IKN oleh karena itu kita pisah," ungkapnya Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Pegawai DKP Paser Belajar Autentikasi hingga Penyelamatan Arsip Aset di ANRI

Baca juga: Rencana Groundbreaking Pulau Suaka di IKN Nusantara, Lokasinya di Pemaluan Sepaku

Aset-aset pemerintah daerah yang di data ulang mulai dari gedung, jalan, jembatan, irigasi dan lainnya.
Letak aset tersebut, akan disesuaikan dengan peta IKN.

"Kita cocokkan antara peta delienasi IKN dengan peta jalan, peta irigasi, itu kita kumpulkan supaya kelihatan mana yang masuk IKN mana yang tidak," jelasnya.

Usai proses rekonsiliasi, pemerintah daerah akan segera menyerahkan aset-aset tersebut kepada pemerintah pusat, melalui mekanisme hibah.

Tidak ada target yang ditentukan untuk menyelesaikan seluruh prosesnya. Namun kata Muhajir, hal itu tetap akan disegerakan.

Baca juga: Pemkab PPU Tunggu Balasan Surat dari Pemerintah Pusat Terkait Kejelasan Status Aset di IKN Nusantara

"Bagaimana proses itu segera akan kita lakukan, karena simultan," sambungnya.

Sebelumnya ditaksir nilai aset pemerintah daerah yang ada di Sepaku, mencapai Rp595 miliar. Namun setelah proses rekonsiliasi ini, dipastikan nilainya akan mengalami perubahan.

"Nanti ada perubahan data dari sisi pengurangan atau penambahan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved