Berita Penajam Terkini
Pemkab PPU Data Ulang Jumlah Aset di Sepaku yang Akan Diserahkan ke Otorita IKN Nusantara
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih melakukan rekonsiliasi terkait jumlah aset yang ada di Kecamatan Sepaku
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih melakukan rekonsiliasi terkait jumlah aset yang ada di Kecamatan Sepaku.
Seluruh aset milik pemerintah daerah, yang berada di wilayah delineasi Ibu Kota Negara (IKN) , akan diberikan ke pemerintah pusat, melalui proses hibah.
Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir, rekonsiliasi diperlukan lantaran jumlah aset yang terdata sebelumnya mencakup seluruh aset di Sepaku, padahal yang akan diberikan hanya aset yang berada wilayah inti IKN.
"Ada beberapa kelurahan yang berbatasan dengan IKN, misalnya Maridan masuk di Kecamatan Sepaku tapi delineasinya tidak diambil semua untuk IKN oleh karena itu kita pisah," ungkapnya Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Pegawai DKP Paser Belajar Autentikasi hingga Penyelamatan Arsip Aset di ANRI
Baca juga: Rencana Groundbreaking Pulau Suaka di IKN Nusantara, Lokasinya di Pemaluan Sepaku
Aset-aset pemerintah daerah yang di data ulang mulai dari gedung, jalan, jembatan, irigasi dan lainnya.
Letak aset tersebut, akan disesuaikan dengan peta IKN.
"Kita cocokkan antara peta delienasi IKN dengan peta jalan, peta irigasi, itu kita kumpulkan supaya kelihatan mana yang masuk IKN mana yang tidak," jelasnya.
Usai proses rekonsiliasi, pemerintah daerah akan segera menyerahkan aset-aset tersebut kepada pemerintah pusat, melalui mekanisme hibah.
Tidak ada target yang ditentukan untuk menyelesaikan seluruh prosesnya. Namun kata Muhajir, hal itu tetap akan disegerakan.
Baca juga: Pemkab PPU Tunggu Balasan Surat dari Pemerintah Pusat Terkait Kejelasan Status Aset di IKN Nusantara
"Bagaimana proses itu segera akan kita lakukan, karena simultan," sambungnya.
Sebelumnya ditaksir nilai aset pemerintah daerah yang ada di Sepaku, mencapai Rp595 miliar. Namun setelah proses rekonsiliasi ini, dipastikan nilainya akan mengalami perubahan.
"Nanti ada perubahan data dari sisi pengurangan atau penambahan," pungkasnya. (*)
PPU Raih Penghargaan Top 10 Nasional Transformasi Digital Terbaik se-Indonesia |
![]() |
---|
Badan Bank Tanah Serahkan Sertifikat Tanah Reforma Agraria di Penajam Paser Utara |
![]() |
---|
23 Warga Terdampak Proyek Stategis Nasional di PPU Terima Sertifikat Reforma Agraria |
![]() |
---|
Bupati PPU Mudyat Noor Temui Warga Jenebora dan Gersik, Bahas Penyelesaian Masalah Sengketa Lahan |
![]() |
---|
Dinas Pertanian PPU Kembangkan Desa Korporasi Ternak di Desa Rintik dan Rawa Mulya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.