Berita Nasional Terkini

Angkatan Kerja di Indonesia tak Terserap Maksimal, Kementerian Investasi/BKPM Mengandalkan UMKM

Angkatan Kerja di Indonesia tak Terserap Maksimal, Kementerian Investasi/BKPM Mengandalkan UMKM

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Achmad Idrus. Dia mengatakan, dalam upaya mengatasi masalah pengangguran yang eksistensinya mencapai hampir 7 juta orang di Indonesia, Kementerian Investasi/BKPM mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan lewat penyederhanaan birokrasi. Langkah ini bertujuan untuk memperbanyak sektor wira usaha, memberikan kesempatan berwirausaha, dan mengurangi angka pengangguran. Idrus berharap dapat meningkatkan jumlah pengusaha di Indonesia dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Angkatan Kerja di Indonesia tak Terserap Maksimal, Kementerian Investasi/BKPM Mengandalkan UMKM.

Memang dalam banyak kasus yang menerpa perekonomian negara, pemerintah maupun masyarakat selalu mengandalkan UMKM.

Demikian juga terkait dengan pengangguran atau penyerapan tenaga kerja, sering dikaitkan dengan UMKM.

Baca juga: Seluruh Angkatan Kerja di Kubar Bakal Dapat Perlindungan Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan

Upaya pemerintah untuk memenuhi hak warga negara Indonesia, terutama bagi para pelaku usaha perseorangan di sektor UMK (Usaha Mikro Kecil) terus ditingkatkan.

Kehidupan yang layak, baik dari segi material maupun non-material, menjadi tujuan utama.  Angkatan kerja setiap tahun tidak terserap maksimal. Baik melalui penerimaan CPNS maupun TNI-Polri.

Sebab itu Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Achmad Idrus, mengatakan bahwa sektor usaha mikro menjadi solusi.

Sebab itu, kata dia, pemerintah telah berusaha mengubah paradigma pengurusan izin-izin usaha, terutama untuk UMKM bersorangan.

Model lama yang ribet dan memakan waktu telah digantikan oleh proses yang lebih sederhana.  Dengan adanya UU Cipta Kerja, izin usaha sekarang jauh lebih mudah.

Baca juga: 75 Ribu Angkatan Kerja di Kubar Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

"Cukup mendaftarkan usaha, dan nomor induk berusaha (NIB) akan diberikan dengan cepat," imbuh Idrus, Kamis (2/11/2023) di Balikpapan.

Achmad Idrus menjelaskan pentingnya memperbanyak sektor wirausaha sebagai cara untuk mengurangi angka pengangguran yang mencapai hampir 7 juta orang.

Dengan angkatan kerja yang besar, sektor investasi menjadi jawaban untuk membuka lapangan pekerjaan yang luas.

"Ini berarti bahwa NIB yang diterima oleh pelaku usaha sangat berarti, bukan hanya sebagai pengusaha tetapi juga sebagai kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional," ulas Idrus.

Sebagai ilustrasi, di negara maju seperti Singapura, 7 persen dari total penduduk memilih profesi sebagai pengusaha, sedangkan di Malaysia sekitar 5 persen.

Sementara di Indonesia, Idrus meneruskan, baru sekitar 3 persen dari total penduduk yang mau terlibat dalam kegiatan usaha.

Oleh karena itu, mendorong orang untuk memilih profesi sebagai pengusaha menjadi salah satu tujuan utama.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved