Berita Nasional Terkini
Cara Menghitung Upah Minimum 2024, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Naik, Jadwal Penetapan UMP dan UMK
Cara perhitungan Upah Minimum 2024. Menaker Ida Fauziyah pastikan naik. Jadwal penetapan UMP dan UMK
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara perhitungan Upah Minimum 2024.
Menaker Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum 2024 akan naik.
Cek perkiraan kenaikan Upah Minimum 2024 menggunakan formula perhitungannya di artikel ini.
Simak juga jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Baca juga: Komisi IV DPRD Kaltim Terima Keluhan Serikat Pekerja, Upah Lembur 2013-2018 Belum Dibayar
Baca juga: Upah Minimum 2024 Dipastikan Naik, Jadi Berapa? Kemenaker: Mudah-mudahan Tidak Diprotes Pengusaha
Baca juga: Upah Karyawan tak Sesuai UMR, DPRD Samarinda Beberkan Tuntutan untuk Manajemen RSHD
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan peraturan baru ini mengenai Upah Minimum yang dipastikan akan naik.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang mengatakan kenaikan Upah Minimum ini sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah, Jumat (10/11/2023). dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Menaker Ida Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Cara Perhitungannya.
Ia menambahkan kepastian kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yakni:
- Inflasi
- Pertumbuhan Ekonomi
- Indeks tertentu
Adapun pengertian mengenai indeks tertentu ini akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha."
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.
Selain itu, peningkatan upah minimum ini juga akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja para pekerja/buruh yang diberi upah sesuai dengan apa yang dikerjakannya.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," tambah Menteri Ketenagakerjaan itu.
Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan penetapan upah minimum provinsi paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat kabupaten/kota pada 30 November 2023.
Formula Perhitungan Upah Minimum
Dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, terdapat perhitungan upah minimum untuk 2024.
Baca juga: UMK di Kalimantan Timur 2023, Daftar Lengkap Upah Minimum Kota Balikpapan, Bontang, Samarinda dll
Berikut ini rumus formula perhitungan upah minimum yang baru:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan, kemudian untuk UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Pada simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tFaktor lain dalam menentukan simbol ini adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.
Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)
Baca juga: UMK Balikpapan 2023 Naik 6,6 Persen Jadi Rp 3.324.273, Pengusaha Dilarang Bayar Upah Lebih Rendah
Diumumkan 21 November 2023
Rencananya, Kemenaker akan mengumumkan secara resmi besaran upah minimum di tingkat nasional maupun provinsi pada 21 November 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah minimum pada 2024 akan naik.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi.
Walaupun ini kabar baik bagi para pekerja, namun pihak Kemenaker berharap rencana ini tidak diprotes pihak pengusaha.
"Tentunya (upah minimum akan naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata dia seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (15/10/2023).
Namun demikian, Anwar belum bisa membocorkan besaran kenaikan upah minimum tahun depan.
Dia berkata, saat ini besaran upah minimum 2024 masih dibahas oleh Dewan Pengupahan.
"Besarannya ada, masih kami hitung," ujarnya.
Anwar memastikan, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai usulan kenaikan upah minimum yang disampaikan dari berbagai pihak.
Kemenaker pun juga mendengarkan usulan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen yang disampaikan buruh, meskipun besarannya dinilai tinggi.
"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus," ujar dia.
Dalam penetapan upah minimum, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang berlaku, dimana saat ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Lewat aturan tersebut, besaran kenaikan upah minimum dihitung dengan melihat upah minimum tahun berjalan, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.
"Kami menghitung (besaran kenaikan upah minimum) tentunya dari berbagai pertimbangan," ucap Anwar.
Sebagai informasi, pemerintah memang tengah membahas rencana kenaikan upah minimum 2024.
Besaran upah minimum tahun depan rencananya bakal diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2023.
"Pengumuman (upah minimum) 21 November 2023 sudah harus diumumkan oleh Gubernur," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Pastikan Upah Minimum 2023 Bakal Naik, Jadi Berapa? Formula Penghitungannya
(Tribunnews.com/Pondra)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Upah Tak Sesuai Perjanjian, 13 Pekerja Konstruksi IKN Nusantara Nekat Pulang Kampung |
![]() |
---|
Disnakertrans Berau Belum Bahas Upah Minimum Kabupaten 2023 |
![]() |
---|
UMP 2023 Kaltim Disebut Naik 4,55 Persen, Cek Juga Upah Minumun Kalsel, Kalteng, Kalbar dan Kaltara |
![]() |
---|
Menaker Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen: UMP Kaltim 4,55 Persen, Daerah Lain? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.