Berita Samarinda Terkini

DPRD Minta Pemkot Samarinda Kedepankan Kemanusiaan saat Reloksi Warga di Bantaran Sungai

Wilayah tersebut terbagi menjadi dua kelurahan dan dua kecamatan yang berbeda, yaitu Kelurahan Teluk Lerong Ilir Kecamatan Samarinda Ulu

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat perihal penertiban di daerah sempadan sungai yang digelar di Kantor DPRD Samarinda pada Selasa (14/11/2023).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Sebelumnya pada Kamis - Jumat lalu (9-10/11) pihak Pemerintah Kota  Samarinda melalui Dinas Perumahan (Disperkim), telah melakukan pendataan di bantaran sungai Karang Asam Kecil, d imana secara garis besar dilakukan dalam rangka kegiatan normalisasi.

Wilayah tersebut terbagi menjadi dua kelurahan dan dua kecamatan yang berbeda, yaitu Kelurahan Teluk Lerong Ilir Kecamatan Samarinda Ulu dan Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang.

Namun pada hari ini, Selasa (14/11/2023) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat perihal penertiban di daerah sempadan sungai.

Salah satu warga kelurahan Teluk Lerong Ilir yang hadir dalam rapat tersebut, Aidiansyah mengatakan bahwa nilai ganti rugi dirasa tak cukup untuk menunjang kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Lakukan Peninjauan Bersama Satpol PP-DPMPTSP, Komisi I DPRD Samarinda Temukan Penginapan Tak Berizin

Baca juga: Komisi I DPRD Samarinda Tinjau Tempat Penginapan, Temukan Klasifikasi tak Sesuai Raperda

"Kami memohon kepada Pemkot untuk kami diperhatikan, karena kami sudah mendukung pemerintah,"ungkapnya saat ditemui usai rapat.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menanggapi keluhan warga yang terdampak penertiban tersebut.

Menurutnya, terdapat hal yang harus diperhatikan dan didengarkan.

"Kami dapat surat dari RT 21 Kelurahan Teluk Lerong Ilir, mereka dapat informasi masalah ganti rugi, sehingga saya memberikan waktu untuk rapat dengar pendapat dengan pihak pemkot yakni Dinas Perkim, camat, lurah dan warga," ungkap Angkasa pada TribunKaltim baru saja.

Ia menjelaskan bahwa inti permasalahan ini yakni warga ingin Pemkot kembali mempertimbangkan jumlah ganti rugi dari penertiban tersebut.

"Tadi maunya masyarakat kalau bisa ganti ruginya jangan berbeda dan disamakan nilainya, baik yang punya sertifikat maupun yang tidak. Tapi poinnya masyarakat tetap mendukung normalisasi ini," jelasnya.

Hal ini kemudian mendorong Angkasa memberikan beberapa catatan penting.

"Saya berikan catatan, tolong diperhatikan dan didengarkan. Ada pengaturan yang mengatur, kami tidak bisa intervensi itu, dan kami hanya menyampaikan data aturan validasi. Kebijakannya tentu ada di Wali Kota, saya hanya bisa mendukung," tutur Angkasa.

Jika nilai pergantian disamaratakan, Angkasa Jaya memastikan bahwa hal ini akan melanggar aturan. "Kalau ini dipenuhi oleh Pemkot, apa gak timbul masalah di masyarakat, karena beda," ujarnya lagi.

Baca juga: DPRD Samarinda Gelar Kembali RDP soal Raperda Satuan Sekolah Aman Bencana, Sejumlah Poin Disepakati

Ia kembali mengingatkan bahwa bentuk keadilan tidak harus sama, sebab persoalan ada atau tidak adanya sertifikat lahan yang dimiliki oleh warga terdampak tentu merupakan dua hal yang berbeda.

"Masyarakat yang terdampak termarginalkan, tapi Pemkot diharap dapat mengedepankan kemanusiaan," demikian Angkasa. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved