Tribun Kaltim Hari Ini

Polisi Juga Temukan Macan Dahan di Rumah AS, Pemilik Harimau yang Terkam Seorang ART hingga Tewas

Usai kejadian seorang pekerja tewas diterkam harimau, polisi kemudian geledah rumah AS. Di rumah pemilik harimau tersebut, polisi temukan macan dahan

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co
Tribun Kaltim edisi hari ini, Selasa (21/11/2023). Usai kejadian seorang pekerja tewas diterkam harimau, polisi kemudian geledah rumah AS. Di rumah pemilik harimau tersebut, polisi temukan macan dahan 

TRIBUNKALTIM.CO - Peristiwa seorang pekerja tewas diterkam harimau milik majikan di Samarinda terus menjadi sorotan.

Kabar terbaru, polisi menemukan seekor macan dahan di rumah AS, warga Samarinda yang pelihara harimau yang terkam seorang Suprianda, ART yang bekerja untuk AS hingga tewas.

Polisi menemukan seekor macan dahan ketika geledah rumah AS, pemilik harimau yang tewaskan pekerja ketika hendak memberi makan.

Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah AS, pemilik harimau yang terkam seorang pekerja hingga tewas, Minggu (19/11/2023) malam.

Baca juga: Fakta Baru Pria Diterkam Harimau hingga Tewas di Samarinda, Ini Sosok Majikan Suprianda dan Hobinya

Baca juga: Fakta Baru Kasus Tewasnya Pria Diterkam Harimau di Samarinda, Kerabat Sebut Korban Tidak Digaji

Baca juga: Tak Hanya Pelihara Harimau, Polresta Samarinda Temukan Macan Dahan di Rumah Tersangka AS

Diketahui, rumah yang digeledah bernomor 99 Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Dengan temuan itu, Polresta Samarinda kembali berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk proses evakuasi.

"Terkait asal harimau dan macan dahan itu dari keterangan pemilik (AS) dikirim dari Jakarta," ungkapnya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Senin (20/11/2023).

Ia juga menegaskan, lokasi yang digunakan untuk memelihara dua hewan buas itu tidak memiliki izin alias ilegal.

“Maka dikenakan pasal berlapis tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUH Pidana Juncto Pasal 21 ayat 2 Juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Ancaman masing-masing pasalnya 5 tahun penjara," tegas  Kombes Pol Ary Fadli.

Sementara, macan dahan juga telah dievakuasi oleh BKSDA Kaltim, kata  Kepala BKSDA Kaltim, M. Ari Wibawanto. 

Menurutnya, macan dahan yang belum diketahui usianya tersebut telah dibawa bersama dengan harimau  ke Balai Konservasi PT Gunung Bayan di Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

"Adanya macan dahan diketahui setelah Polresta Samarinda menggeledah rumah pemilik Harimau. Kandangnya di belakang rumah," ungkap M. Ari Wibawanto.

Kepala BKSDA juga menjelaskan sedikit mengenai macan dahan.

Hewan noktural atau aktif berburu pada malam hari tersebut masuk dalam satwa yang dilindungi dengan kategori vulnerable atau rentan punah.

Macan dengan ciri khas kulit abu kecokelatan dengan corak seperti awan dan bintik di tubuhnya tersebut tersebar di Asia Tenggara dan Timur.

Di Indonesia, macan ini bisa ditemukan di Sumatera, Pulau Jawa dan Kalimantan.

"Tapi karakteristik macan dahan di Indonesia sudah jauh berbeda dengan yang tersebar di Asia Tenggara dan Timur lainnya," jelas Ari Wibawanto.

Pihaknya segera melakukan pengambilan sampel DNA untuk mengetahui jenis dan asal kedua hewan tersebut.

"Tapi yang jelas keduanya sehat. Saat dilepas ke tempat observasi masih ada sifat liarnya," imbuhnya.

Pihaknya juga telah memastikan  tak ada lagi hewan buas di rumah AS.

Namun memang ditemukan cukup banyak anjing ras yang dipelihara oleh pengusaha kayu tersebut.

Baca juga: Suprianda Tewas Diterkam Harimau di Rumah Majikan, Walikota Andi Harun Merasa Kecolongan

"Kalau anjing kan memang peliharaan domestik. Jadi tidak ada masalah," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Suprianda (27) seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah AS tewas diterkam harimau pada  Sabtu (18/11/2023), ketika hendak memberi makan hewan buas tersebut.

Menurut Hanifah (26), adik kandung korban, selama setahun belakangan sang kakak bertugas memberi makan dua hewan buas yang dipelihara majikannya.

"Kata kakak saya (Suprianda) ada dua macan. Satu besar (harimau) dan satu kecil (macan dahan)," jelas Hanifah.

Setiap hari sang kakak harus memberi makan dua satwa tersebut pada 10.00 WITA.

Makanannya berupa dua hingga tiga ekor ayam yang telah disiapkan sang majikan.

Biasanya saat akan diberi makan, hewan buas itu berperilaku agresif.

Hal itu membuat sang kakak ketakutan dan sudah meminta untuk tidak lagi ditugaskan memberi makan harimau dan macan.

Permintaan itu disampaikan sebab korban mengaku sering nyaris diterkam.

"Tapi bosnya tidak percaya dan mengancam kakak bakal dipecat dari tempat gym –tempat bisnis lain AS--kalau tidak mau (memberi makan hewan peliharaan).

Baca juga: Kesaksian Adik Korban, Tetangga tak Tahu Rumah Majikan Suprianda Ada Harimau

Sedangkan yang digaji  kan dari  tempat gym itu," beber Hanifah.

Selain itu, almarhum juga diberi tugas memberi makan anjing-anjing ras yang lebih dulu dipelihara sang majikan.

Walikota Samarinda: Kita Kecolongan

Walikota Samarinda Andi Harun menanggapi peristiwa tewasnya Suprianda (27) seorang Asisten Rumah Tangga (ART) karena diterkam harimau di kediaman AS,  di Jalan Wahid Hasyim II Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

"Kita kecolongan, karena ada warga yang memelihara harimau bahkan tanpa izin.

Untuk kejadiannya, kita serahkan kepada pihak Polresta untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," tegas Andi Harun kepada TribunKaltim, Senin (20/11/2023).

Sebab itu, ia menekankan kepada masyarakat untuk tidak mengambil langkah yang demikian.

Orang nomor satu ini khawatir kejadian seperti ini dapat terulang lagi.

Ia juga menjelaskan, memelihara binatang terutama binatang berbahaya, memiliki aturan yang harus diikuti.

Lebih lanjut Andi Harun menyarankan masyarakat menghindari memelihara binatang berbahaya karena dapat membahayakan orang lain dan diri sendiri.

"Kalau binatang berbahaya, sebaiknya diserahkan kepada negara melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Karena sejinak-jinaknya dan semampu-mampunya menjinakkan binatang buas, tetap saja nalurinya buas. Jadi sebaiknya dihindari dan jangan," tambahnya.

Selain itu, tak lupa ia menyampaikan turut belasungkawa kepada keluarga korban. 

"Kepada keluarga korban kami menyatakan turut berduka," ucapnya.

Baca juga: Terjawab, Siapa Pemilik Harimau yang Terkam Suprianda, Pengusaha Kayu dan Fitness, Beli Hewan Mahal

(TribunKaltim.co/Rita Lavenia/Sintya Alfatika Sari)

Update Tribun Kaltim Hari Ini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved