UMP Kaltim 2024
UMP Kaltim 2024 Rp 3.360.858, Akmal Malik Bandingkan dengan Provinsi Lain
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur atau UMP Kaltim tahun 2024 mengalami kenaikan 4,98 persen dibandingkan tahun ini
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah.

Ia juga menanggapi apa yang menjadi tuntutan para buruh, serta tak bisa menyanggupi 15 persen yang diminta dalam demo hari sebelumnya.
Pemprov Kaltim sangat menghargai setiap aspirasi pekerja. Tentunya mempertimbangkan masukan dari pekerja dan semua pihak.
"Tentunya kita pertimbangkan keseimbangan satu provinsi dan lainnya. Antar provinsi tidak sama," pungkas Akmal Malik.
(*)
UMP Kaltim 2024 Capai Rp3.360.858, Apindo Sebut Hotel Melati Belum bisa Bayar Gaji Sesuai Standar |
![]() |
---|
Apindo Kalimantan Timur Beri Catatan Atas Keputusan UMP Kaltim 2024 Sebesar Rp 3.360.858 |
![]() |
---|
Reaksi Apindo Kalimantan Timur Atas Keputusan UMP Kaltim 2024 Rp 3.360.858 |
![]() |
---|
UMP Kaltim 2024 Tertinggi dari 2 Provinsi Lain, Akmal Malik Akui Sesuai Arahan dari Menteri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pemprov Kaltim Akan Umumkan UMP 2024, Kadisnaker Sebut Ada Kenaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.