UMP Kaltim 2024

UMP Kaltim 2024 Rp 3.360.858, Akmal Malik Bandingkan dengan Provinsi Lain

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur atau UMP Kaltim tahun 2024 mengalami kenaikan 4,98 persen dibandingkan tahun ini

|
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi saat mengumumkan UMP di Ruang VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (21/11/2023).  

Tentu saja UMP Kaltim 2024, juga disebutnya masih tertinggi apabila dibandingkan dengan provinsi lain di Kalimantan.

"Kenapa kita bandingkan? Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, agar tidak terjadi ketimpangan antar provinsi," tukas Akmal Malik.

Segera Rapat Dewan

Berita sebelumnya. Agenda pengumuman UMP, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi, berharap Kabupaten Kota juga segera melaksanakan rapat Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah.

Terkait kenaikan, Rozani meminta agar menunggu Pj Gubernur, Akmal Malik yang akan mengumumkannya.

"Penghitungan alfanya dewan pengupahan menyampaikan alfanya 0,30. Adapun besaran dan persentasenya (kenaikan) nanti kita ikuti bersama pengumuman Pak Pj Gubernur," tukasnya.

Sedangkan terkait tuntutan buruh yang meminta ada kenaikan 15 persen pada UMP 2024 kali ini, Rozani tak bisa merincikan sebelum Pj Gubernur mengumumkan besaran kenaikan.

Katanya, seluruh mekanisme penetapan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan PP 51 tahun 2023.

"Kalau 15 persen secara utuh berdasar ketentuan dan penghitungan memang belum sampai, tetapi kita coba mendekati tuntutan buruh, sesuai PP 51 2023," tegas Rozani.

Untuk diketahui, Menaker Ida Fauziyah mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat hari ini, 21 November 2023.

Sementara Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan ini, pada Rakornis tentang 'Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024' bersama Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri Jakarta, Senin (20/11/2023) kemarin.

Ditegaskan Menaker, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah.

Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemenaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia.

Menurutnya ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved