Berita Nasional Terkini
Daftar UMP 2024 Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi, Alasan UMP Naik tak Lebih dari 200 Ribu
Daftar UMP 2023 seluruh Indonesia, DKI Jakarta yang tertinggi. Alasan UMP naik tak lebih dari 200 ribu.
TRIBUNKALTIM.CO - Daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 untuk seluruh Indonesia.
Dari 30 provinsi, UMP DKI Jakarta menjadi yang tertinggi.
Untuk UMP di seluruh Indonesia dipastikan naik, namun kenaikan UMP tak lebih dari 200 ribu.
Simak penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal kenaikan UMP yang tak lebih dari 200 ribu.
Baca juga: Lengkap Daftar UMP di Seluruh Wilayah Indonesia, Inilah Cara Menetapkan Upah di Indonesia
Baca juga: UMP Kaltim Bertambah Rp159.462, Alasan Pj Gubernur tak Bisa Sanggupi Aspirasi Buruh Naik 15 Persen
Baca juga: UMP Kaltim 2024 Capai Rp3.360.858, Apindo Sebut Hotel Melati Belum bisa Bayar Gaji Sesuai Standar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
UMP DKI Jakarta adalah tertinggi dibandingkan 30 provinsi lainnya di Indonesia.
Selain itu, saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah 2 juta.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Menurut Kemenaker Ida mengatakan, dari PP 51/2023 tersebut, para guberbur dan kepala daerah perlu memahami penetapan Upah Minimum yaitu pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Berikut daftar UMP 2024 yang ditetapkan masing-masing gubernur:
- UMP Aceh Rp 3.460.672 (Naik 1,38 persen dibandingkan 2023)
- UMP Sumatera Utara Rp 2.809.915 (Naik Rp 99.122 atau 3,67 persen dibandingkan 2023)
- UMP Sumatera Barat Rp 2.811.449 (Naik Rp 68.973 atau 2,52 persen dibandingkan 2023)
- UMP Riau Rp 3.294.625 (Naik Rp 102.963 dibandingkan 2023)
- UMP Kepulauan Riau Rp 3.402.492 (Naik 3,76 persen dibandingkan 2023)
- UMP Jambi Rp 3.037.121 (Naik Rp 94.000 atau 3,2 persen dibandingkan 2023)
- UMP Sumatera Selatan Rp 3.456.874 (Naik Rp 52.000 atau 1,55 persen dibandingkan 2023)
- UMP Bengkulu Rp 2.507.000 (Naik 3,86 persen dibandingkan 2023)
- UMP Bangka Belitung Rp 3.640.000 (Naik Rp 139.904 atau 4,066 persen dibandingkan 2023)
- UMP Lampung Rp 2.716.496 (Naik Rp 83.212 atau 3,16 persen dibandingkan 2023)
- UMP Banten Rp 2.727.812 (Naik Rp 66.532 atau 2,50 persen dibandingkan 2023)
- UMP DKI Jakarta Rp 5.067.381 (Naik Rp 3,3 persen dibandingkan 2023)
- UMP Jawa Barat Rp 2.057.495 (Naik 3,57 persen)
- UMP Jawa Tengah Rp 2.036.947 (Naik 4,02 persen)
Baca juga: UMP Kaltim 2024 Rp3.360.858, naik 4,98 persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
- UMP DIY Rp 2.125.897 (Naik Rp 144.115 atau 7,27 persen dibandingkan 2023)
- UMP Jawa Timur Rp 2.165.244 (Naik Rp 125.000 atau 6,13 persen dibandingkan 2023)
- UMP Bali Rp 2.813.672 (Naik Rp 100.000 atau 3,68 persen dibandingkan 2023).
- UMP Nusa Tenggara Barat Rp 2.444.067 (Naik Rp 72.660 atau 3,06 persen)
- UMP Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826 (Naik Rp 62.832 atau 2,96 persen)
- UMP Kalimantan Barat Rp 2.702.616 (Naik 3,6 persen)
- UMP Kalimantan Tengah, belum ada putusan resmi
- UMP Kalimantan Selatan Rp 3.282.812 (Naik Rp 132.835 atau 4,22 persen)
- UMP Kalimantan Timur Rp 3.360.858 (Naik Rp 159.459 atau 6,20 persen)
- UMP Kalimantan Utara belum ada putusan resmi
- UMP Sulawesi Utara Rp 3.545.000 (Naik Rp 57.920 atau 1,67 persen)
- UMP Sulawesi Tengah Rp 2.736.698 (Naik Rp 137.152 atau 8,73 persen)
- UMP Sulawesi Selatan Rp 3.434.298,00 (Naik 1,45 persen)
- UMP Sulawesi Tenggara Rp 2.885.964 (Naik Rp 126.980 atau 4,6 persen)
Baca juga: Apindo Kalimantan Timur Beri Catatan Atas Keputusan UMP Kaltim 2024 Sebesar Rp 3.360.858
- UMP Gorontalo Rp 3.025.100 (Naik 1,19 persen)
- UMP Sulawesi Barat Rp 2.914.958 (Naik Rp 43.163 atau 1,50 persen)
- UMP Maluku belum ada putusan resmi
- UMP 2024 Maluku Utara Rp 3.200.000 (Naik Rp 221.646,57 atau 7,5 persen)
- UMP Papua Rp 4.024.270 (Naik Rp 159.574 atau 4,14 persen).
- UMP Papua Pegunungan 2024: Belum ditetapkan
- UMP Papua Selatan 2024: Belum ditetapkan
- UMP Papua Barat Daya 2024: Belum ditetapkan
Tak Lebih dari 200 Ribu
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan alasan upah minimum provinsi atau UMP 2024 tak lebih dari Rp 200.000.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Karenanya, kenaikan UMP hanya sedikit.
"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah.
Maka, kenaikannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," kata Indah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/11/2023).
Indah mengatakan, tujuan kenaikan UMP 2024 ini adalah menjaga pekerja yang baru tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan.
Selain itu, kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi terhadap perekonomian.
"Maka, pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP 51/2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan," ujarnya.
Baca juga: Cara Menghitung Upah Minimum 2024, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Naik, Jadwal Penetapan UMP dan UMK
(*)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
UMP Jawa Tengah 2024 Naik 4,02 Persen Rp 2.036.947 |
![]() |
---|
Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional, Presiden KSPI: 2 Hari Aksi Damai |
![]() |
---|
UMP 2024 Naik, Menaker Minta Kepala Daerah Tentukan UMP dan UMK Sebelum 21 dan 30 November 2023 |
![]() |
---|
Gaji Guru PPPK di Kaltim Dua Kali Lipat UMP, Respon Puji Setyowati: Sudah Cukup Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.