Berita Nasional Terkini

Wamenkumham Diusir dari Rapat DPR, Yasonna sebut sudah Ada Koreksi, KPK Tegaskan Status Eddy Hiariej

Wamenkumham diusir dari rapat DPR. Yasonna Laoly membela dengan menyebut sudah ada koreksi. KPK tegaskan status hukum Eddy Hiariej

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bersama Wamenkumham Eddy Hiariej mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Wamenkumham diusir dari rapat DPR. Yasonna Laoly membela dengan menyebut sudah ada koreksi. KPK tegaskan status hukum Eddy Hiariej 

TRIBUNKALTIM.CO - Ramai jadi sorotan momen ketika Wamenkumham, Eddy Hiariej sempat diminta untuk meninggalkan ruangan saat rapat dengan Komisi III DPR

Dalam rapat Kemenkumham dan Komisi III DPR, status Eddy Hiariej sebagai tersangka KPK sempat disoal hingga Wamenkumham diminta untuk meninggalkan ruangan.

Namun, Menkumham, Yasonna Laoly membela Wamenkumham, Eddy Hiariej.

Menurut Yasonna Laoly, status Eddy Hiariej sudah ada koreksi dari KPK, simak selengkapnya penegasan KPK soal status Wamenkumham dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi. 

Baca juga: Momen Benny K Harman Usir Wamenkumham, Eddy Hiariej dari Rapat DPR karena Status Tersangka KPK

Baca juga: Daftar Menteri dan Wamen Jokowi yang Tersandung Korupsi, Terbaru Wamenkumham, Eddy Hiariej

Baca juga: Respon Wamenkumham setelah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Eddy Hiariej disebut Dinas ke Balikpapan

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, 9 November lalu.

Selain Eddy Hiariej, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Meski demikian, Eddy Hiariej belum ditahan sehingga ia masih menjalani tugasnya sebagai Wamenkumham.

Anggota Komisi III dari fraksi Demokrat Benny K Harman meminta Eddy Hiariej keluar dari rapat. 

Mulanya, dalam rapat terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024 itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempersilakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk memaparkan data.

Begitu Yasonna hendak berbicara, Benny pun menginterupsi.

“Sebentar, Pak. Interupsi, silakan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa kemarin.

Kepada para peserta rapat, Benny mempertegas status Eddy Hiariej sebagai tersangka.

“Di hadapan kita ini, selain Pak Menkumham, ada Wamenkumham, apa ada yang tidak tahu status Beliau ini?” kata Benny.

“Yang oleh semua pihak diketahui status Beliau ini, Wamenkumham ini tersangka, ditetapkan tersangka oleh KPK,” ujar dia.

Benny pun meminta Eddy Hiariej keluar ruangan agar rapat “tidak cacat”.

“Kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” kata Benny.

Sementara itu, Habiburokhman memutuskan rapat dilanjutkan dengan Eddy Hiariej tetap berada di ruangan.

“Sementara persoalan status atau apa namanya, rekan-rekan yang hadir, saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut,” tutur Habiburokhman.

Yasonna Pasang Badan

Selepas rapat, Menkumham Yasonna mencoba “pasang badan”.

Ia mengatakan, tidak ada yang salah dengan kehadiran Eddy Hariej dalam rapat itu. 

Yasonna berpijak pada asas praduga tak bersalah.

“Kita menghormati proses-proses seperti itu.

Pada saat yang sama, kita juga menghargai asas praduga tak bersalah,” kata Yasonna kepada awak media usai rapat.

Baca juga: Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Yasonna juga mengeklaim, sudah ada pernyataan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal ini Wakil

Ketua KPK Johanis Tanak, soal proses hukum terhadap Eddy Hiariej.

“Tadi katanya sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak, menurut Beliau semacam koreksilah,” ujar Yasonna.

“Saya minta tadi laporan dari Pak Wamenkumham, sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak.

Nanti akan coba saya cek,” tutur Menkumham.

Namun, Johanis Tanak membantah pernah menyatakan ada koreksi dalam penanganan kasus Eddy Hiariej.

“Saya tidak pernah mengatakan begitu,” kata Tanak, Selasa kemarin.

Tanak mengaku tidak pernah menjalin komunikasi dengan Eddy Hiariej.

Ia juga menyatakan tidak mengenal Eddy Hiariej.

“Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Wamenkumham dan saya tidak kenal Beliau,” ujar Tanak.

Tanak menyebutkan, penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham tetap berjalan seperti biasa dan statusnya masih sebagai tersangka.

Meski demikian, Tanak mengaku belum mengetahui apakah KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya.

Baca juga: KPK: Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Eddy Hiariej Hindari Wartawan

Sementara itu, Eddy Hiariej menghindari wartawan setelah menghadiri rapat kerja Komisi III DPR.

Eddy Hiariej kabur dari wartawan yang sudah menunggu untuk sesi wawancara selepas rapat yang berlangsung dua setengah jam itu.

Para wartawan mulanya sudah berjaga di depan pintu keluar ruang rapat Komisi III untuk menunggu Eddy Hiariej.

Namun, Eddy Hiariej rupanya kabur dari kerumunan wartawan melalui pintu belakang Komisi III yang menembus langsung ke pintu dekat area parkir Perpustakaan DPR.

Beberapa wartawan berusaha mengejarnya lewat jalur lain di Gedung Nusantara II.

Pengejaran wartawan pun sia-sia ketika sampai di area parkir perpustakaan DPR.

Di sana sudah menunggu sebuah mobil berwarna hitam yang langsung pergi meninggalkan Kompleks Parlemen Senayan yang diduga membawa pergi Eddy Hiariej.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Alex mengaku, pimpinan KPK telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy dua minggu lalu.

"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (9/10/2023).

Total terdapat empat tersangka dengan rincian tiga penerima suap dan gratifikasi dan satu penyuap.

Adapun pemberi gratifikasi berdasarkan undang-undang tidak bisa dijerat.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy Hiariej ini berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan itu, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Sebut Belum Ada Rencana Pembangunan Lapas-Rutan di IKN Nusantara

(*)

Update Berita Nasional Terkini

Berita Eddy Hiariej

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved