OTT KPK di Kaltim

OTT KPK di Kaltim, Pj Gubernur Akmal Malik Surati Pemkab/Pemkot Benahi Mekanisme Pengadaan Barang

OTT KPK di Kaltim, Pj Gubernur Akmal Malik Surati Pemkab/Pemkot Benahi Mekanisme Pengadaan Barang

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
tribunnews
Para tersangka OTT KPK di Kaltim pakai rompi oranye. Kasus dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

Kelimanya memakai rompi oranye ‘tahanan KPK’ saat dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11) dini hari.

Lima orang itu terdiri dari pejabat di BBPJN Kalimantan Timur serta pihak swasta yang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (23/11/2023) lalu.

KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka.

Baca juga: OTT KPK di Kaltim terkait Proyek Jalan di Paser, dari Oknum Pejabat hingga Kontraktor Ditangkap

Kelima tersangka yaitu:

1. Direktur CV Bajasari (BS) Nono Mulyatno (NM);

2. Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis (ANR);

3. Staf FPL Hendra Sugiarto (HS);

4. Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim tipe B, Rahmat Fadjar (RF)

5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Kaltim, Riado Sinaga (RS).

Kasus ini terungkap dari giat OTT pada Kamis 23 November 2023.

Tim KPK mengamankan 11 orang termasuk lima di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kelima tersangka ini ditangkap KPK di kantor BBPJN Kalimantan Timur, yang berlokasi di Gedung Squash Balikpapan, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan.

Turut diamankan uang tunai sejumlah sekira Rp 525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan kepada pelaku.

KPK menyampaikan ada manipulasi e-Katalog, dimana sebagai salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BBPJN Kaltim memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kaltim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved