Ibu Kota Negara
Jokowi Tegaskan IKN Nusantara Sudah Ada UU, Legowo Ditolak PKS dan Anies-Cak Imin?
Presiden Joko Widodo alias Jokowi jelaskan IKN Nusantara sudah ada Undang-Undang (UU). Benarkah Jokowi legowo ditolak PKS dan Anies-Cak Imin.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi jelaskan IKN Nusantara sudah ada Undang-Undang (UU).
Benarkah Jokowi legowo IKN Nusantara ditolak PKS dan Anies-Cak Imin.
Ya, Presiden Jokowi akhirnya merespon penolakan PKS dan kritik Anies Baswedan terhadap proyek Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: Pj Gubernur Soal Kuota BBM di Kaltim, Pertamina Harus Hitung Ulang Karena Ada Proyek IKN Nusantara
Baca juga: Upaya Pemprov Pangkas Jarak Tempuh Kalimantan Selatan-IKN Nusantara
Baca juga: Masterplan IKN Nusantara Tarik Minat Korea Selatan, KOICA Terkesima: Tak Hanya Sebatas Gedung Fisik
Diketahui, saat ini Pemerintah sedang mengebut pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Jokowi menargetkan IKN menjadi ibu kota pengganti Jakarta pada 2024 mendatang.
Sementara, PKS ingin menggagalkan rencana tersebut dan berupaya agar ibu kota Indonesia tetap di Jakarta.
Menurut Jokowi, menyampaikan opini soal hal itu boleh-boleh saja.
Namun, Kepala Negara mengingatkan bahwa IKN sudah memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022.
"Ya itu pendapat kan boleh. Menyampaikan opini kan silakan.
Tetapi IKN sudah ada UU-nya, sudah ada UU-nya," ujar Jokowi saat sesi tanya jawab dengan wartawan di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (29/11/2023).
Presiden Jokowi kemudian menjelaskan, pembangunan IKN di Kalimantan Timur bertujuan mengalihkan konsep Jawa-sentris menjadi Indonesia-sentris.
Sebab saat ini 58 persen nilai produk domestik bruto (PDB) ekonomi nasional ada di Pulau Jawa.
"Sehingga kita ingin Indonesia-sentris.
(Agar) Di pulau lain juga ada pertumbuhan ekonomi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.