Berita Nasional Terkini

Akhirnya Jokowi Respon Tuduhan Minta Stop Kasus Setnov, Tanya Motif Eks Ketua KPK Ributkan Hal Itu

Akhirnya Jokowi respon tuduhan minta stop kasus Setya Novanto, tanya motif eks Ketua KPK ributkan hal itu

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dokumentasi/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo di Titik Nol Ibu Kota Nusantara. Akhirnya Jokowi respon tuduhan minta stop kasus Setya Novanto, tanya motif eks Ketua KPK ributkan hal itu 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Presiden Jokowi diseret dalam pusaran kasus E-KTP yang melibatkan eks Ketua DPR Setya Novanto.

Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya dipanggil dan lantas dimarahi Jokowi di kala itu.

Menurut Agus, Jokowi memerintahkan kasus Setya Novanto dihentikan.

Terbaru, Presiden Jokowi angkat bicara mengenai motif Agus Susanto meributkan kasus Setya Novanto di masa kini.

Baca juga: Survei Elektabilitas Capres Terbaru, Pilpres 2024 Bisa 1 Putaran, Suara Ganjar dan Anies Tergerus

Jokowi memertanyakan mengapa peristiwa dalam proses kasus hukum kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto pada 2017 diungkap kembali ke publik.

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi langkah eks Ketua KPK Agus Rahardjo, yang baru-baru ini mengungkapkan bahwa ia sempat mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus Setya Novanto pada 2017.

Presiden pun bertanya mengenai kepentingan yang melatarbelakangi kasus tersebut diramaikan kembali.

"Terus untuk apa (kasus Setya Novanto) diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu?

Untuk kepentingan apa (diramaikan)?" ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Terkait dengan kebenaran pernyataan Agus itu, Kepala Negara tidak menjawab secara tegas.

Ia hanya meminta publik melihat kembali pemberitaan pada November 2017.

Pada saat itu, Jokowi menegaskan bahwa dirinya telah meminta agar Setnov menjalani proses hukum yang berjalan di KPK.

"Ini, yang pertama coba dilihat. Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas.

Berita itu ada semuanya," tegasnya.

Kemudian, Jokowi juga meminta publik untuk melihat bahwa proses hukum terhadap Setnov terus berjalan.

Yang bersangkutan pun, kata Jokowi, mendapat vonis hukuman penjara 15 tahun.

Sebelumnya, Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.

Adapun Setnov saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi.

Baca juga: Petinggi Timnas AMIN Ikut-ikutan Bersuara Setelah Agus Rahardjo, Pernah Dimarahi Jokowi Soal Setnov

Ia diumumkan menjadi tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017.

Sebelum mengungkapkan peristiwa itu, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal harus jelas.

“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).

“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden.

Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” lanjut Agus.

Saat itu, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus.

Namun, kala itu dipanggil seorang diri. Ia juga diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.

Ketika memasuki ruang pertemuan, Agus mendapati Jokowi sudah marah.

Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi.

Setelah duduk ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.

“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.

“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.

Namun, Agus menolak perintah Jokowi.

Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya.

Baca juga: Progres Pembangunan Rusun ASN di IKN Nusantara, Abdi Negara Siap-Siap Pindah Mulai Maret 2024

Sementara, saat itu dalam aturan hukum di KPK tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” kata Agus.

Pertemuan itu tidak menghasilkan apa-apa karena Agus menolak perintah sang Presiden.

Bantahan Istana

Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, telah menanggapi pernyataan Agus Rahardjo yang mengaku sempat dipanggil Presiden Jokowi ke Istana.

Ari mengatakan tidak ada agenda pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Agus Rahardjo yang membahas soal penghentian kasus e-KTP.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," katanya, Jumat.

Ari memaparkan, saat Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Presiden Jokowi secara tegas meminta agar proses hukum diikuti dengan baik.

"Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik."

"Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," terang Ari Dwipayana.

Baca juga: Anies dan Mahfud Respon Bocoran Eks Ketua KPK yang Klaim Dimarahi Jokowi, Diminta Stop Kasus E-KTP

Respon Golkar

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto turut menanggapi soal kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).

Menurutnya, partai Golkar dan Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar hanya sebagai korban dalam kasus e-KTP tersebut.

"Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa?" ujar Airlangga selepas Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TKN dan TKD Prabowo-Gibran di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).

"Pak Setnov?" tanya awak media.

"Ya sudah, clear," jawab Airlangga seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Respons Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo Soal Kasus E-KTP.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci maksud Golkar dan Setya Novanto yang dianggap sebagai korban tersebut.

Hal yang pasti, pihak istana sudah membantah kesaksian Agus Raharjo.

Airlangga menegaskan bahwa pihaknya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Mantan Orang-Orang KPK Tahu Cerita Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi, Pengakuan Saut dan Novel Baswedan

Dia enggan untuk menanggapi kesaksian Agus Raharjo dikeluarkan saat masa kampanye Pilpres 2024.

"Kalau itu kan dari pihak berbeda, jadi kita ya ikuti saja rule off law yang ada ya," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jawab Agus Rahardjo, Jokowi: Untuk Kepentingan Apa Kasus Setya Novanto Diramaikan?"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved