Ibu Kota Negara

Pemerintah Obral Insentif agar ASN Pindah ke IKN Nusantara, KPOOD sebut tak Cukup Menarik Minat ASN

Pemerintah obral insentif agar ASN pindah ke IKN Nusantara. Namun menurut Direktur Eksekutif KPOOD, insentif ini tidak cukup menarik minat ASN.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Kawasan Titik Nol IKN Nusantara. Pemerintah obral insentif agar ASN pindah ke IKN Nusantara. Namun menurut Direktur Eksekutif KPOOD, insentif ini tidak cukup menarik minat ASN. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah terus menggenjot pembangunan berbagai infrastruktur hingga fasilitas di IKN Nusantara. 

Tantangan pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara, bukan hanya membangun segala infrastruktur dan fasilitas namun juga terkait para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah merencanakan pemindahan ASN ke IKN Nusantara mulai tahun 2024, dengan sederet insentif yang dipamerkan.

Sayangnya, obral insentif yang ditawarkan Pemerintah untuk ASN agar mau pindah ke IKN Nusantara ini disebut tidak cukup menarik minat ASN.

Baca juga: Alasan PKS Tetap Menolak IKN Nusantara, Mardani Ali Sera Akui Fraksinya Sendirian di DPR

Baca juga: Anies Kritik Pembangunan IKN, Sebut Bisa Ciptakan Ketimpangan Baru, Begini Respon Ganjar dan Gibran

Baca juga: Dorong Kepindahan Masyarakat ke IKN, ASN dan Karyawan Swasta Bebas Pajak Penghasilan hingga 2035

Diketahui, Pemerintah memberikan insentif kepada ASN untuk pindah ke IKN Nusantara mulai dari hunian gratis hingga yang terbaru adalah dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). 

Namun, sederet insentif ini disebut tidak membuat ASN mau pindah ke IKN Nusantara. 

Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPOOD) Armand Maulana menilai bahwa pemberian insentif saja tidak cukup menarik ASN pindah ke IKN

Ada beberapa hal menurutnya yang harus dipastikan oleh pemerintah salam satunya sarana dan prasarana dasar seperti sarana pendidikan, kesehatan hingga sarana hiburan. 

"Mereka itu memboyong keluarganya juga, pertimbangan belum ada sekolah, hiburan ini pasti menjadi pertimbangan mereka," kata Armand, Minggu (3/12) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id di artikel berjudul Obral Insentif Tidak Cukup Tarik Minat ASN Pindah ke IKN.

Arman menegaskan pemindahan ASN pada tahap awal ini harus sudah selaras dengan fasilitas yang ada di IKN.

Untuk itu komitmen pemerintah dalam menyiapkan fasilitas dasar tersebut menjadi penting. 

Selain itu, Arman juga mengatakan pendekatan insentif saja juga tidak cukup.

Menurutnya perlu pendekatan disinsentif seperti menegakkan aturan bahwa setiap ASN harus siap untuk ditugaskan di manapun termasuk di IKN

Menurutnya, pendekatan disinsentif ini tidak banyak digaungkan oleh pemerintah.

Padahal, hal ini sudah tertuang dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11/2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved