Berita Nasional Terkini

Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Dugaan Sebar Hoaks Diintimidasi Polisi Saat Pentas

Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Bareskrim buntut dugaan sebar hoaks diintimidasi polisi saat pentas

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube Surya Citra Televisi (SCTV)
Butet Kartaredjasa saat menceritakan awal mula bisa menirukan suara Presiden Soeharto. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seniman Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Butet Kartaredjasa dinilai menyebarkan hoaks intimidasi saat menggelar pentas seni di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jumat (1/12/2023).

Pelapor Butet adalah sekelompok advokat yang tergabung dalam Lingkar Nusantara (Lisan) pada Jumat (8/12/2023) petang.

Sebelumnya, Butet mengaku mendapat intimidasi dari polisi, berupa diminta meneken pernyataan bawah pentas seninya tak menyinggung soal politik.

Wakil Ketua Umum Lisan, Ahmad Fatoni mengatakan bahwa laporan ini berkaitan dengan kegiatan pentas teater yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Butet Akui Tak Ada Intimidasi Polisi Saat Pentas di TIM Berlangsung, Simak Blanko Surat Pernyataan

Baca juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Dugaan Intimidasi Pentas Teater Butet Kartaredjasa: Seni Ya Seni

“Kami berencana melaporkan salah satu seniman yaitu Pak Butet dalam dugaan menyebarkan berita bohong dalam kegiatan pentas seni pada 1 Desember di TIM,” kata Fatoni di Bareskrim Polri, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa ada dua hal yang mendasari laporan tersebut.

Yakni pernyataan Butet Kartaredjasa yang menyebut telah mendapatkan intimidasi dari pihak kepolisian dalam pentas teater di TIM.

Menurut Fatoni, pernyataan Butet telah diklarifikasi oleh sejumlah pihak yang menyebutkan bahwa tidak ada intimidasi dalam gelaran pentas tersebut.

“Panitia penyelenggara yang dalam hal ini secara langsung mengurus perizinan menyampaikan tidak pernah ada intimidasi dari kepolisian.

Sebar hoaks

Kadiv Humas Polri juga sudah menyampaikan hal yang sama, tidak ada intimidasi dari pihak kepolisian dari acara tersebut, khususnya kepada Pak Butet,” kata Fatoni seperti dilansir Kompas TV.

Hal itulah yang membuat advokat Lisan menduga adanya tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Butet.

Menurutnya, pernyataan Butet soal intimidasi tersebut adalah informasi yang menyesatkan.

“Jadi, sudah jelas menurut kami bahwa hal yang disampaikan Pak Butet adalah hal yang menyesatkan, kami menduga ini masuk dalam dugaan tindak pidana berita bohong atau hoaks,” ucap dia.

Baca juga: Polri Bantah Intimidasi Butet Kartaredjasa Sebelum Pentas Teater, Polisi Fokus Pada Keamanan

Baca juga: Butet Kartaredjasa Ciptakan Tarian Khusus IKN Nusantara, Komposisi Lintas Etnik

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved